BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi 1 DPR RI, M Farhan, menegaskan bahwa beberapa pasal yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan dibahas kemungkinan besar akan ditolak oleh komisi tersebut.
Hal ini diungkapkannya saat bertemu dengan beberapa lembaga pers yang melakukan demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Masuk ide-ide lain dinilai mengancam kebebasan pers dan berpendapat saya setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran. Ketika pintu revisi dibuka sejumlah pasal bisa masuk dan keluar proses legislasi wajar,” kata Farhan kepada wartawan di depan gedung DPR, Jakarta.
Anggota Partai Nasdem mengungkapkan komitmennya untuk memantau pembahasan rancangan undnag-undang Penyiaran. Hal tersebut ia lakukan , agar tidak ada ketentuan yang merugikan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Farhan juga menjelaskan bahwa proses pembahasan terhadap rancangan RUU Penyiaran masih berlangsung untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Tolak RUU Penyiaran, JMSI Sebut Cederai Kebebasan Pers dan Bahayakan Demokrasi
“Revisi UU Penyiaran harus dilakukan karena sudah ada perubahan di klaster penyiaran UU Ciptaker induk UU harus dirubah. Ketika kita membuka pintu revisi UU maka terbuka upaya merubah pasal-pasal lain, yang mau diubah pasal switch off,” ujarnya.
Beberapa lembaga pers yang menolak RUU Penyiaran antara lain IJTI, AJI Jakarta, PFI Jakarta, PWI Jaya, serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi.
(Virdiya/Aak)