YLBHI dan LBH Jakarta Mengecam Tindakan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Mahasiswa Katolik di Cisauk, Tangerang Selatan

LBH Jakarta Mengecam Tindakan Kekerasan dan Diskriminasi
LBH Jakarta Mengecam Tindakan Kekerasan dan Diskriminasi (wikipedia)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengatakan, bahwa pihaknya mengecam tindakan kekerasan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Katolik di Cisauk, Tangerang Selatan.

Isnur mengungkapkan, pembiaran kekerasan yang terus berulang, tanpa solusi dari Pemerintah.

“Kasus pemukulan yang disertai pembacokan yang dialami sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (“Unpam”) pada Minggu, 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten saat melakukan ibadah Doa Rosario, merupakan kejahatan berupa tindakan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan,” kata Isnur kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Isnur menjelaskan bahwa YLBHI dan LBH Jakarta memantau serta mendapatkan video kejadian yang menunjukkan adanya tindakan aktif oleh Ketua Rukun Tetangga (“RT”) yang melarang beribadah, sekaligus mendesak untuk memindahkan ibadah doa yang sedang berlangsung ke Gereja. Alasan yang dikemukakan oleh Ketua RT ialah ibadah dilaksanakan terlalu malam.

“Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT setempat justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, yang disertai kekerasan,” jelasnya.

Padahal, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, Kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah “menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat”.

Sementara itu, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan, tindakan pelarangan terhadap sejumlah mahasiswa yang beribadah di ruang privat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

BACA JUGA: Dua Kali Ledakan, Begini Kronologi Kebakaran Kantor LBH Jakarta

“Serta Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu serta Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya,” ucap Alif.

Dalam berbagai peristiwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama/keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian yang meluas.

Alif menyebutkan, pengalaman konflik internasional antar umat beragama/berkeyakinan di Timur Tengah dapat memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal (failed states) karena tidak mampu menjalankan fungsinya. Begitu pula yang terjadi di Ambon dan Poso beberapa dekade lalu.

“Gagalnya negara melakukan upaya pencegahan, sekaligus dugaan keterlibatan aparatur negara, terakumulasi menjadi faktor penyebab konflik. Ironisnya, ribuan jiwa yang sebelumnya hidup rukun menjadi korban, bahkan sampai memakan korban jiwa,” ujarnya.

Negara dalam kasus-kasus pelanggaran hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (freedom of religion or belief) melalui aparat penegak hukumnya cenderung bertindak diskriminatif dengan mempersempit dan menyalahgunakan penerapan Pasal 156a KUHP pada bentuk-bentuk kebebasan berekspresi atau keyakinan dan pendapat dalam pengamalan (practice) yang merupakan manifestasi kemerdekaan beragama atau berkeyakinan terkhusus pada ruang digital.

Padahal, bentuk kebebasan berekspresi dan pengamalan ini harus dijamin oleh Negara sebagaimana Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan Tahun 1981 yang juga dimuat dalam Standar Norma dan Pengaturan No. 2 Komnas HAM RI (“SNP Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”).

Berdasarkan uraian di atas, YLBHI dan LBH Jakarta :

1. Mengecam tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang;

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan;

3. Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemantauan proses penegakan hukum yang berjalan secara adil (fair trial) sesuai KUHAP dan Prinsip-Prinsip HAM serta memastikan terpenuhinya hak-hak Korban (termasuk hak atas pemulihan);

4. Mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak adanya keberulangan tindakan diskriminatif maupun kekerasan bagi siapa pun di wilayah pemerintahannya dalam hal penikmatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan;

5. Mendesak Presiden melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI serta DPR membuat Regulasi yang secara jelas menjamin kemerdekaan beragama atau berkeyakinan serta menghapus regulasi-regulasi yang meneruskan praktik diskriminasi.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Situ Wanayasa
Menikmati Situ Wanayasa, Indahnya Permata Tersembunyi Purwakarta!
Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024
Takjub, Puteri Indonesia Harashta Jadi Pemenang Miss Supranational 2024!
WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
jenis parenting
Ketahui, Ini Jenis Parenting yang Diterapkan Orang Tua!
Kontrak Erik ten Hag Manchester United
Teken Kontrak Hingga 2026 dengan Manchester United, Erik ten Hag Kegirangan
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
justin bieber
Justin Bieber Nyanyi di Pernikahan Crazy Rich Asia, Dibayar Rp160 Miliar
Tops Skor Euro 2024 Cody Gakpo
Cody Gakpo Berpeluang Raih Sepatu Emas Euro 2024
Uruguay vs Brazil Copa America 2024
Menang 3-2, Uruguay Gagalkan Brazil ke Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024
Kolombia Melaju ke Babak Semifinal Copa America 2024 usai Kalahkan Panama 5-0