BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasokan pupuk sempat langka beberapa tahun belakangan ini imbas dari memanas nya perang Ukraina dan Russia semenjak 2022 lalu. Dampak nya adalah keluhan petani yang mengaku sulit mendapatkan pupuk subsidi. Namun tahun ini ketersediaan pupuk dapat dipastikan aman semenjak penambahan kuota pupuk subsidi mendapat persetujuan dari presiden. Kementerian Pertanian mendorong petani untuk segera menebus jatah kuota pupuk subsidi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ada penambahan pupuk subsidi sebesar 100 persen yang semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Saat ini penambahan pupuk sudah mulai didistribusikan dan penebusannya pun juga semakin mudah, dengan menggunakan kartu tani atau hanya dengan menggunakan KTP.
“Alhamdulilah penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditetapkan, maka petani dapat segera memanfaatkan pupuk bersubsidi ini untuk percepatan tanam dan produksi,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya, mengutip Laman Resmi Kementerian Pertanian, Sabtu (4/5/2024).
Data yang dihimpun hingga 30 april 2024 menunjukan stok pupuk masih tersedia hingga saat ini. Realisasi alokasi pupuk saat ini sudah mencapai 18% dari total alokasi sebanyak 9,5jt ton.
“Masih ada kuota lebih dari 50 persen dari seluruh total alokasi. Segera tebus pupuk yang tersedia, agar tidak ada lagi cerita pupuk langka tahun ini,” kata Mentan Amran.
BACA JUGA: Memahami Urban Farming, Solusi Pertanian di Perkotaan
Mentan Amran menghimbau untuk para petani yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi agar segera menebus kuota jatah pupuk yang dimiliki. Ketersediaan pupuk subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan hasil produksi pertanian di musim yang akan datang dan sebagai upaya menekan impor hasil pertanian.
“Nah ke depan bagaimana kita bisa menekan impor tahun depan, karena sekarang ini impor kita 3,5 juta (beras) itu bisa naik lagi, kalau kita tidak tekan dari sekarang,” tegasnya.
Selain pasokan pupuk yang berkurang, tata Kelola pupuk subsidi yang belum optimal menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk. Amran mengatakan Permentan No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi.
Adapun syarat petani untuk menebus pupuk bersubsidi yakni, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari SIMLUHTAN.
“Pastikan petani terdaftar dalam e-RDKK. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Pertimbangan penetapan alokasi : e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan LP2B,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan Permentan No 01 Tahun 2024. Dia memastikan alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini.
“Ini kabar baik, kabar untuk seluruh petani Indonesia. Petani tidak usah lagi risau, khawatir dengan pupuk. Pemerintah daerah diharapkan pro aktif turut menyosialisasikan hal ini,” ujarnya.
(Raidi Rahman Moeis/Usk)