Penerima KIP Kuliah Boleh Kerja Freelance? Ini Ketentuan Kemendikbud

penerima KIP Kuliah
(Pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Akhir-akhir ini heboh di media sosial kasus penerima KIP tapi gaya penampilan hidupnya sangat mewah.

Sejumlah selebgram bahkan menjadi sorotan karena terindikasi sebagai penerima KIP Kuliah, hal ini menyebabkan kontroversi. Salah satunya adalah kasus mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang dikenal dengan inisial MJ.

Ketentuan dan Perarturan

Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, menjadi pedoman utama bagi penerima KIP Kuliah.

Peraturan ini menyatakan bahwa mahasiswa yang menerima tidak boleh terdaftar dalam kelas eksekutif, kelas khusus, atau kelas karyawan. Artinya, mahasiswa yang bekerja tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Meskipun aturan tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa penerima boleh bekerja paruh waktu atau sebagai freelancer, namun aturan tersebut menyatakan bahwa bantuan dapat mahasiswa batalkan jika tidak memenuhi persyaratan akademik minimum atau jika kemampuan ekonominya telah membaik.

Salah satu indikator kemampuan ekonomi yang membaik adalah jika mahasiswa tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan tanpa bantuan finansial.

Alasan Pembatalan Bantuan KIP Kuliah

Peraturan tersebut juga menjelaskan alasan pembatalan atau pencabutan bantuan KIP Kuliah, antara lain:

  • Meninggal dunia.
  • Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain.
  • Melakukan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melebihi 2 (dua) semester.
  • Menolak menerima bantuan.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
  • Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.

BACA JUGA: Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Lengkap dengan Prosedur Pembatalan Dana

Perguruan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah setiap semester. Evaluasi ini untuk mengetahui kemampuan ekonomi dan akademik mahasiswa penerima, serta kondisi mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa yang masih memenuhi syarat sebagai penerima.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva