3 Mei Diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ini Sejarahnya!

Hari Kebebasan Pers Sedunia
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei. Sebagai salah satu momen penting dalam kalender global, Hari Kebebasan Pers Sedunia mengingatkan kita akan pentingnya kebebasan berekspresi, hak asasi manusia, dan peran jurnalisme dalam menjaga demokrasi.

Mari kita eksplor lebih dalam tentang sejarah, tema, dan tujuan peringatan ini, serta pentingnya peringatan hari penting ini di Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Sejarah

Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkannya setelah rekomendasi dari Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO di tahun 1991. Pemilihan tanggal ini terjadi karena ada  kejadian tragis, yaitu Perang Saudara Afrika pada akhir abad ke-20 yang menyebabkan banyaknya jurnalis menjadi sasaran serangan.

Saat itu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC untuk menangani isu jurnalis menjadi korban Perang Saudara Afrika. Namun kejadian tersebut membuat delegasi Afrika menyadari pentingnya prinsip kebebasan pers dan mengusulkan pembuatan deklarasi mengenai hak asasi pers.

Setelah memakan waktu hingga 2 setengah tahun, akhirnya proposal tersebut ECOSOC setujui dan diselenggarakan sidang umum untuk mendeklarasikannya pada tanggal 3 Mei. Sejak saat itu, perayaan Hari Pers Sedunia diadakan secara internasional setiap tahun.

Tema

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 adalah “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis”. Ini akan berfokus pada pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam menghadapi krisis lingkungan global yang saat ini sedang memuncak.

Pada tanggal 2 hingga 4 Mei, Konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ke-31 akan diselenggarakan di Santiago oleh Pemerintah Chile dan UNESCO.

BACA JUGA: Hari Pers Nasional, Puan Maharani: Utamakan Jurnalisme Sehat

Tujuan Peringatan

Berikut adalah tujuan dari peringatan hari penting ini:

  • Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi, mendorong pertukaran informasi, dan melindungi hak asasi manusia.
  • Mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab mereka dalam menghormati. Selain itu, memelihara kebebasan pers serta mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi.
  • Menghormati Deklarasi Windhoek yang mengadvokasi pers yang bebas, independen, dan pluralis. Peringatan ini penting untuk menguatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut di seluruh dunia.
  • Mendorong dialog dan kesadaran tentang isu-isu penting mengenai jurnalistik, seperti keberagaman media, kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis, dan perlindungan lingkungan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jerman vs Spanyol Euro 2024 adu penalti
Jelang Laga Jerman vs Spanyol Euro 2024, Ilkay Gundogan Ungkap Rahasia Penalti
Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis
Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Duel Mega Bintang Daratan Eropa
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka-Cover
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pengumuman PPDB Jabar 2024
Link Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Cek!
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut
kantor kementerian esdm digeledah
Kantor Kementerian ESDM Digeledah Bareskrim, Terkait Korupsi 2020