JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tuntutan upah menyeruak dalam aksi unjukrasa serikat buruh pada Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024).
Jajaran buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh akan ‘mengepung’ Jakarta, untuk berdemo di Istana Negara dan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Dalam tuntutan utama mereka, yaitu pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan Outsourching dengan upah murah ((HOSTUM). Ada beberapa landasan mengapa mereka menolak hal itu.
BACA JUGA: Kapolda Metro Larang Keras Anggota Bawa Senjata Api Amankan Hari Buruh
Tuntutan buruh itu juga menyoroti nilai pesangon yang dianggao tak layak.
Said Iqbal menjelaskan aturan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” ujar Said Iqbal.
Kemudian aturan jam kerja fleksibel ikut disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, terutama bagi buruh kauw wanita yang mengambil cuti haid dan melahirkan.
“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambah Said Iqbal
“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan,” imbuhnya kagi
Selain itu, kebijakan upah di Indonesia, yang mana kebijakan kini berubah menjadi murah. Sebagai contoh, lanjut dia, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, Kabupaten Karawang 1,57%. Kenaikan tersebut, menurutnya, di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.
(Saepul/Aak)