Mahfud MD Bantah Jaksa Gagal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

mahfud md
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, membantah anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud mengatakan, JPU tidak bisa dianggap gagal dalam menangani kasus hanya karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E lebih rendah daripada tuntutan JPU.

“Jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan lain sebagainya; cuma vonisnya yang beda,” kata Mahfud.

Mahfud menilai penindakan kasus pembunuhan berencana Yosua oleh polisi, kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berjalan sangat baik.

BACA JUGA: Hakim Sebut Bharada E Pantas Menyandang “Justice Collaborator”

“Ini sudah luar biasa, itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi, dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memvonis Eliezer.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” tambahnya.

Mahfud pun menilai vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Dia menyebut majelis hakim perkara tersebut merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengaku bangga terhadap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus
Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Sejarah Kebun Teh Tambi Wonosobo Peninggalan Belanda
Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Dolar ke Rupiah
Nilai Tukar Rupah ke Dolar AS Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lautaro Martinez Terdepan Top Skor Copa America 2024
Penyerang Argentina Lautaro Martinez Terdepan, Top Skor Copa America 2024