Seekor Bekantan Mati Saat Diselundupkan

bekantan
Tiga ekor bekantan dan dua ekor owa jenggot putih berhasil diselamatkan tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ketika hendak diselundupkan.(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Tiga ekor bekantan dan dua ekor owa jenggot putih berhasil diselamatkan tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ketika hendak diselundupkan.

Modus penyelundupan satwa liar dilindungi itu terjadi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, upaya tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ujarnya, Dodi dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Pada 9 Februari 2023, tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap sopir minibus berinisial ZH yang berusia 23 tahun. Dia merupakan pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi secara hukum.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri atas tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi satu ekor dalam keadaan mati, serta dua ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).

BACA JUGA: Penyidik Gakkum KLHK Sumatera Tahan MSN, Bos Tambang Ilegal

Satwa liar dilindungi tersebut dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Utara SKW II Gorontalo. Sedangkan pelaku dimintai keterangan oleh petugas untuk mendalami kasus penyelundupan tersebut.

Dodi menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi itu terkuak berkat informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, lanjutnya, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya dibawa ke Kota Manado.

“Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Dodi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
investasi Jabar
Inklusifitas Investasi, Membangun Kesejahteraan di Jawa Barat
Jerman vs Spanyol Euro 2024 adu penalti
Jelang Laga Jerman vs Spanyol Euro 2024, Ilkay Gundogan Ungkap Rahasia Penalti
Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Pr
Serahkan Berkas Kesimpulan, Kuasa Hukum Yakin Hakim PN Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis
Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Duel Mega Bintang Daratan Eropa
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka-Cover
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut