Saksi Ahli: MK Tidak Memiliki Kewenangan Terhadap Keputusan PHPU

Sidang MK
Sidang MK. (dok. mkri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, dihadirkan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Presiden 2024.

Dalam hal ini, Andi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden seperti yang dilakukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di masa lalu.

Meskipun diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam kasus PHPU Kada sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah menggunakan konsep diskualifikasi dalam putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, di Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip mkri, Kamis (4/4/2024).

Saat proses penyelidikan lebih lanjut, tim pengacara Anies-Imin menyoroti keputusan MK yang menonaktifkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, karena Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketika tim pengacara Anies-Imin menanyakan mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk mencapai keadilan jika masalah belum terselesaikan sebelumnya dan tidak dapat diselesaikan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” ungkap Andi.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum terbatas hanya pada hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan yang diajukan hanya terkait dengan hasil penghitungan suara yang dapat memengaruhi penentuan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melakukan pemilihan kembali pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya