Ingat, ini Batas Waktu Istirahat di Rest Area Saat Mudik

waktu istirahat rest area
(Wuling)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Istirahat di rest area selama arus mudik dan balik yang harus diperhatikan oleh pemudik, yaitu adanya waktu pembatasan.

Perlu diketahui, waktu maksimal untuk beristirahat di rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) hanya dibatas hingga 30 menit lamanya.

“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” kata Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024)

“Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol,”tambahnya.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Siagakan 4.328 Personel untuk Mudik Lebaran 2024

Ketika rest area yang akan dijumpai terlihat penuh, kata Tulus, sebaiknya pemudik keluar menuju jalan arteri untuk mencari rest area yang kosong dan tidak padat.

Adapun saat ini, ada 134 rest area yang telah beroperasi. rest area yang ada di Indonesia dibedakan dengan tiga jenis, yaitu rest area tipe A, tipe B, dan tipe C.

Dari tipe A, memiliki fasilitas ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.

Kemudian tipe B, memiliki fasilitas yang lebih sedikit, yakni ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Sedangkan untuk tipe C hanya memiliki fasilitas toilet,warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Rest area seperti ini hanya ada pada kondisi tertentu.

Rincian dari rest aream ti Tol Trans Jawa sebanyak 60 rest area terdiri dari 41  rest area tipe A, 21 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.

Untuk Jabodetabek dan non Trans Jawa, telah ada 22 rest area, yang terdiri dari 18 rest area tipe A, 2 rest area tipe B, dan 2 rest area tipe C.

Lalu, untuk Pulau Sumatera, terdapat 38 rest area di antaranya 22 rest area tipe A, 7 rest area tipe B, 9 rest area tipe C. Sementara itu, di Pulau Kalimantan sebanyak 2 rest area tipe A, serta 2 rest area tipe C di jalan tol di Pulau Sulawesi.

Selama ini, tol yang ada di Indonesia telah tersambung jalur sepanjang 2.835 Km yang terbagi di Pulau Jawa (1.782,47 Km), Sumatera (884,45 Km), Bali (10,07 Km), Kalimantan (97,27 Km), dan Sulawesi (61,46 Km).

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut