Kiat KPU Menghadapi Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

hasil pemilu 2024
Foto (KPU)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya memasang strategi untuk menghadapi gugatan soal hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK,” kata Afifuddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).

Konsolidasi menghadapi gugatan tersebut, lanjut dia, telah dilakukan pihaknya sejak hari ini sampai Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Gugat Hasil Pilpres 2024, Tim Hukum AMIN Bawa Tumpukan Berkas ke MK

Adapun bagian persiapan yang dilakukan KPU, yaitu mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

2 Paslon Pilpres Layangkan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tiba di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). Kedatangan Tim Hukum AMIN ini untuk melakukan proses registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tiba pukul 09.00 WIB, mereka datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3.

Tim Hukum AMIN terlihat membawa serta tumpukan berkas tebal . Berkas-berkas tersebut rencananya akan menjadi dokumen pelengkap PHPU Pilpres 2024.

Di dalam ruang tunggu, tampak mereka melangsungkan diskusi terlebih dahulu sebelum membawa tumpukan berkas tersebut ke meja registrasi.

Selain itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ikut melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Sabtu (24/3/2024).

Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Gedung MK.

Dalam gugatannya, kata Todung, pihaknya menuntut diskualifikasi untuk kemenangan paslon Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka meminta diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Dalam gugatan itu, pemohon tercatat atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan termohon KPU RI.

Adapun dokumen PHPU yang diajukan oleh TPN berisikan 151 halaman. Namun, Todung menuturkan, permohonan t belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi,” kata Todung.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kaesang Pilkada Jateng
Pengamat: Tak Ada Lawan Sepadan di Pilkada Jateng, Kaesang Berpeluang Menang
remaja korea utara dihukum mati
Korea Utara Hukum Mati dan Penjara Seumur Hidup 30 Remaja yang Ketahuan Nonton Drakor
Jamu dan obat
Jamu dan Obat Berbeda! Patut Curiga Jamu yang Sembuhkan Secara Instan
paspor porno spanyol
Spanyol Bakal Luncurkan 'Paspor Porno', Buat Apa?
Rizky Febian Operasi Hidung
Alasan Rizky Febian Operasi Hidung Dibongkar Sule
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Cidera Pedri di Euro 2024
Imbas Cidera Pedri di Euro 2024, UEFA Harus Bayar Denda Rp132 Miliar
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Terjadi Awan Panas Guguran Merapi Jawa Tengah
Semifinal Euro 2024 Spanyol Tanpa 3 Pemain
Semifinal Euro 2024, Spanyol Tanpa 3 Pemain Kunci Kontra Prancis