Klakson Bus Telolet Dilarang Buntut Bocah Tewas, Adiputro Buka Imbauan

klakson telolet dilarang
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Karoseri Adiputro menyikapi soal dilarang klakson basuri atau klakson telolet pada setiap produksi bus dan kendaraan lain dari mereka.

Keputusan ini diambil menyusul insiden meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus, saat meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet.

Imbauan Adiputro setelah Klakson Telolet Dilarang

Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, mengeluarkan surat tertulis yang mengimbau kepada pimpinan produksi R4 dan R6 serta marketing R4 dan R6 di PT Adiputro Wirasejati. Surat tersebut, bertanggal 18 Maret 2024, menegaskan larangan pemasangan klakson telolet pada bus-bus pesanan konsumen.

“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis surat keterangannya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Adiputro Wirasejati (@adiputro_official)

BACA JUGA: Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson Telolet, Kerap Akibatkan Kecelakaan

Apapun, sesuai dengan instruksi dari Direktur Adiputro. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Penetapan Aturan Larangan

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson “telolet”. Sebab kerap akibatkan kecelakaan, terbaru telah terjadi kecelakaan terjadi di Cilegon, Jawa Barat.

Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan, imbauan melalui Surat Telegram (STR).

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia,” kata Raden usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan mudik Lebaran 2024 di DPR RI, Jakarta, melansir Antara, Kamis (21/3/2024).

“Untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet.” Dia mengatakan, kejadian nahas di Cilegon karena seorang bocah tewas terlindas bus.

Lebih lanjut Ia menerangkan, ketentuan telolet hampir sama dengan ketentuan knalpot brong.

“Jadi, menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Brigjen Slamet. Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

“Ya, kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka. Untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Brigjen Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Running Man Jakarta
Running Man Siap Gelar Fan Meeting di Jakarta, Catat Tanggalnya!
Jabal Rahmah Padang Arafah Nabi Adam Siti Hawa
Padang Arafah dan Kisah Pertemuan Nabi Adam dengan Siti Hawa
Ayu Ting Ting Ungkap Tabiat Fardhana
Ayu Ting Ting Bongkar Tabiat Muhammad Fardhana
Surat Bebas dari Kasus Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember KPK judi online
Tak Hanya DPR-DPRD, Judi Online Menjalar ke KPK
Hasyim Asy'ari
Jokowi Belum Terima Kepres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sebanyak 20 PAC Kota Bandung Deklarasikan Sonny Salimi Jadi Cawalkot 2024
Headline
Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
Jalan Beralas Tanah, Warga Pelosok di Bandung Barat Melahirkan Tengah Hutan
cana mantan bupati langkat
Cana Eks Bupati Langkat yang Punya 'Kerangkeng Manusia' Divonis Bebas
kaesang Ahmad Syaikhu
Ke Markas PKS, Kaesang Usul Ahmad Syaikhu Dampingi Anies di Pilgub Jakarta
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni kamp pengungsi Nuseirat
RI Kutuk Serangan Israel di Sekolah Al-Jaouni Kamp Pengungsi Nuseirat, Gaza Tengah