KPK Kembalikan Barang Sitaan Korupsi ke Instansi Negara

barang sitaan
Foto (Youtube/KPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak korupsi kepada enam lembaga instansi pemerintah.

Enam instansi itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, penyerahan barang dilakukann secara simbolis di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).

 BACA JUGA: KPK: Tercatat 100 Kasus Korupsi dan 1000 Lebih Persidangan Sepanjang Tahun 2023

“Diharapkan kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ujar Nawawi Pomolango dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/13/2024).

Nawami menekankan, penyerahan barang hasil rampasan itu sebagai  upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.

Pada kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI, dan BNN. Adapun tiga lembaga pemerintah  daerah yang  meliputi  Pemkot Tomohon, Pemkab Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.

Kemenkeu melalui Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan mendapat empat barang rampasan merupakan tanah dan bangunan, seluruhnya memiliki nilai i Rp 4.559.352.000 atau Rp 4,5 miliar.

Sekedar informasi,  lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024