Ibu Hamil Boleh Tidak untuk Melaksanakan Puasa? Simak Jawabannya

ibu hamil puasa
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ramadhan sebagai bulan penuh berkah bagi umat Muslim, memunculkan kewajiban puasa bagi seluruh umat Islam.  Tak terkecuali bagi ibu hamil. Hukum puasa ini bersumber dari firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”

Hukum Puasa Ibu Hamil

Melansir laman Nahdlatul Ulama, ibu hamil, salah satu kelompok yang terkadang terlepas dalam kewajiban ini. Dalam kasus ini, hukum puasa menjadi kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam.

BACA JUGA: 5 Cara Efektif Mengatasi Sakit Tenggorokan saat Puasa

Adapun ketentuan untuk ibu hamil ketika menjalani ibadah puasa, terbagi dua poin:

1. Hukum Puasa

Hukum puasa bagi yang sedang mengandung anak pada dasarnya dianggap wajib. Kewajiban ini tetap berlaku selama puasa tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan ibu maupun janinnya. Prinsip utama adalah menjaga keselamatan ibu hamil dan bayi yang dikandung.

2.  Mengganti Puasa dan Ganti dari Puasa

Jika memutuskan untuk tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi kesehatannya atau janinnya, kewajiban yang muncul adalah mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha). Ini berlaku setelah kondisi kesehatan telah membaik dan kondusif.

Selain qadha,  juga diwajibkan membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. Meskipun tidak berpuasa, ibu hamil tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan ibadah dengan membayar fidyah.

Qadha dan Fidyah 

Selain itu, hukum qadha dan fidyah yang harus ditunaikan ibu hamil:

1.Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah

Lantaran mempertimbangkan risiko gangguan janin, seperti keguguran, maka ibu tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah. Keduanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Panduan Sikat Gigi saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

2.Wajib Qadha Puasa Saja

Jika ibu hamil khawatir atas kondisi dirinya sendiri atau khawatir atas kondisi fisiknya dan janinnya, kewajiban yang diwajibkan hanya mengganti (qadha) puasa. Tidak ada kewajiban membayar fidyah dalam kondisi ini.

Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan yang diambil oleh ibu hamil harus didasarkan pada konsultasi dengan tenaga medis dan pemahaman mendalam terhadap kondisinya sendiri, ketika ingin menuaikan ibadah puasa.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kemenkes Buka Suara Soal Isu 6.000 Dokter Asing
Kemenkes Bantah 6.000 Dokter Asing Datang Ke Indonesia
lbh kematian afif
Respon Polda Sumbar Digugat LBH Padang soal Kematian Afif
Harga Minyak Dunia badai beryl
Badai Beryl Picu Kenaikan Harga Minyak Dunia Kian Meroket
Fancon BTOB Batal
Konser Fancon BTOB di Jakarta Resmi Batal
Hasym Asy'ari Dipecat Pilkada 2024
Hasym Asy'ari Dipecat, Legislator Tegaskan Tidak Mengganggu Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Pembelian LPG 3 Kg Wajib dengan KTP Subsidi LPG 3 Kg
DPR Usulkan Pemberian Subsidi LPG 3 Kg Diganti Uang Tunai
argentina venezuela copa america 2024
Argentina Kandaskan Ekuador, Maju ke Babak Semifinal Copa America 2024 Lewat Adu Penalti
dirut starbuks indonesia
Komisaris dan Dirut Emiten Pengelola Starbucks Indonesia Kompak Mundur