Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak, Bui Tetap Lama!

Mario-Dandy-didakwa
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana penganiayaan Christalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dengan ditolaknya kasasi itu, mau tidak mau Mario Dandy harus “betah” mondok di penjara selama 12 tahun sesuai vonis hukumann Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, dikutip Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA: Momen Mario Dandy Bertemu Rafael Alun, Ayah David: Tenang Papa Urus

Amar putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi pada 21 Februari 2024 lalu.

Majelis itu menindak perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Penolakan kasasi tersebut, juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dalam vonisnya, Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BRI
BRI Berdayakan UMKM di Program Sentra Kuliner BRINS MATAS Cilandak
Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
KPK Usut Dugaan Korupsi 6 Juta Paket Bansos Presiden
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Komisi III DPR Apresiasi Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Efektif
beasiswa santri kemenag 2024
Beasiswa Santri Kemenag 2024 Dibuka, Kuota Hanya Seribu Santri!
PPDB Jabar 2024-3
Cek, Ini Jadwal Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya