Perpanjang Pajak Kendaraan Listrik, Simak Syarat dan Potongannya!

ppn kendaraan listrik
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan peraturan perpanjangan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik.

Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan memperpanjang insentif PPN kendaraan listrik hingga tahun 2024.

Peraturan Baru PPN

Pada tahun 2023, PPN kendaraan listrik sudah mengalami pemangkasan dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2023.

Menkeu, Sri Mulyani, kini merilis peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: Asyik nih, Beli Hyundai IONIQ 5 Dapat Diskon PPN!

Syarat Insentif 

Peraturan ini menetapkan persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai kriteria utama untuk mendapatkan insentif PPN. Berikut adalah rinciannya:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
  • KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Diskon PPN 

Merujuk Pasal 4, PPN untuk kendaraan listrik normalnya adalah 11 persen dari harga jual. Namun, peraturan baru ini memberikan potongan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen.

Kendaraan ini berhak mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen, sehingga hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN antara 20 persen dan kurang dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
kematian afif (1)
Ada Kejanggalan dalam Kematian Afif, LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar
Ibunda Muhammad Fardana
Respon Ibunda Muhammad Fardana Tuai Pujian Soal Putus hubungan Anaknya dengan Ayu Ting Ting
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!