Pasang Kaca Spion Motor Jangan Asal, ini Lho Sesuai Aturannya!

spion motor
Foto (Instagram/@gabut.cuak)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi pada sepeda motor, termasuk kaca spion, bukanlah hal yang baru bagi penggemar modifikasi kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa setiap modifikasi harus mempertimbangkan aturan dan masih berada dalam batas wajar.

Kaca spion memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan saat berkendara. Selain memberikan informasi visual ke samping dan belakang kendaraan, cermin untuk melihat ke belakang ini juga menjadi elemen estetika yang dapat dimodifikasi.

Banyak pemilik sepeda motor tertarik untuk mengganti kaca spion mereka, baik untuk alasan estetika maupun fungsionalitas.

Kaca Spion Motor yang Sesuai Standar

BACA JUGA: Bocoran Hyundai Ioniq 7, Gunakan Spion Tak Biasa!

Namun, perlu diingat bahwa aturan tertentu mengatur modifikasi pada kaca spion, terutama di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP No. 55/2012) merupakan landasan hukum yang perlu dipahami.

pada Pasal 285 UU LLAJ mengindikasikan bahwa pemotor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan, termasuk kondisi kaca spion, dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara dalam pasal 48 ayat (1) UU LLAJ dengan tegas menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi standar teknis dan keselamatan. Persyaratan teknis ini meliputi aspek-aspek seperti emisi gas buang, tingkat kebisingan, sistem rem, lampu, dan lain-lain.

Yang Tepat untuk Kendaraan

Lalu ,PP No. 55/2012 dalam Pasal 37 ayat (b) menjelaskan bahwa kaca spion kendaraan bermotor harus memenuhi standar persyaratan tertentu, antara lain:

  1. Jumlah minimal 2 buah,
  2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan ke samping dan belakang dengan jelas,
  3. Tidak mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Dari aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa modifikasi spion diperbolehkan selama pengendara masih dapat melihat dengan jelas objek di sekitar samping dan belakang kendaraan, spion dipasang di kedua sisi (kanan dan kiri), dan mudah dijangkau oleh pandangan pengendara.

Namun, penting untuk diingat bahwa modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar. Oleh karena itu, selalu utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dalam menghadirkan modifikasi pada kaca spion sepeda motor, pahami aturan yang berlaku dan pastikan bahwa modifikasi tersebut tidak mengorbankan keselamatan. Dengan mematuhi standar teknis dan keselamatan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus
Nasib Cincin Lamaran Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana Usai Putus
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Sejarah Kebun Teh Tambi Wonosobo Peninggalan Belanda
Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
Dolar ke Rupiah
Nilai Tukar Rupah ke Dolar AS Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib
Mateo Kocijan Jadi Amunisi Baru Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Jadwal Perempat Final Copa America 2024
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay
Brasil Tanpa Vinicius Junior Hadapi Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lampu Hijau Bayern Munich, Matthijs De Ligt Sepakat Gabung Manchester United
Lautaro Martinez Terdepan Top Skor Copa America 2024
Penyerang Argentina Lautaro Martinez Terdepan, Top Skor Copa America 2024