BANDUNG,TM.ID: Atas ucapannya dikanal Youtube ‘Kanal Anak Bangsa’, pengamat militer dan pertahanan yaitu Connie Rahakundini Bakrie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani, dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, Erdi mengatakan sebelum meminta klarifikasi dari kedua belah pihak maka penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu kasus tersebut.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ujar Erdi.
BACA JUGA: Polri Minta Masyarakat Laporkan Kalau Ada Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Laporan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang dilakukan oleh Connie, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
(Vini/Masnur)