Mau Perpanjang SIM yang Lama Mati? Ini Aturannya

sim mati
Ilustrasi (Mitsubishi)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mungkin anda sebagai pemilik kendaraan bermotor bertanya-tanya, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melawati masa berlaku atau mati, masih bisa untuk melakukan perpanjangan?

Masa berlaku dokumen penting ini umumnya selama lima tahun terhitung s ejak tanggal penerbitan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan Perpanjangan SIM Mati

Menurut Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, identitas pengendara tersebut dapat memperpanjang aktivasi sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan ini memberikan kemudahan kepada pengendara untuk memastikan kelangsungan legalitas berkendara mereka.

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Namun, apakah bis perpanjang SIM  mati yang masa berlakunya sudah lewat dari batas? Melansir akun X @tmcpoldametro, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Pasal 4 ayat (4) memberikan pengecualian, terutama jika SIM lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar. Dalam kasus ini, SIM dapat menjadi pengecualian dari ketentuan untuk penerbitan SIM baru. Perpanjangan SIM mengacu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan 

Perlu Dicatat oleh anda, dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang. Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini hanya berlaku jika SIM habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM libur. Sebagai contoh, jika SIM Anda habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024, Anda dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengikuti mekanisme implementasi perpanjangan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euro 2024
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Euro 2024
Ucapan Happy Wedding Simple
5 Ucapan Happy Wedding Simple dan Estetik
See You Soon
See You Soon Terkena Sanksi di MSC 2024
Perjanjian Paris
Apa Arti Perjanjian Iklim Paris?
MSC 2024
Daftar Tim Lolos Babak Playoff MSC 2024
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dani Olmo, Man of the Match Spanyol vs Jerman Perempat Final Euro 2024
Headline
Euro 2024
Inggris Berhasil Lolos ke Semifinal Euro 2024 Setelah Adu Penalti Dramatis Melawan Swiss
Prediksi Starter Inggris vs Swiss 8 Besar EURO 2024
Prediksi Starter Inggris Vs Swiss, Duel 8 Besar EURO 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024
Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2024 Hari Kedua
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3
Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024