KENDARI,TM.ID: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari meminta 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang mereka terima.
“Itu terbagi 51 orang penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 orang itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurniah di Kendari, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut, 75 PNS dan PPPK itu tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.
Sulkurniah mengatakan, bansos itu diterima karena pihaknya masih menggunakan data lama tahun 2022.
BACA JUGA: Bahaya! Satu Tali sling Jembatan Gantung Kali Regoyo Terputus
Besaran pengembalian bansos itu, lanjutnya, bervariasi mulai dari RP 600 ribu hingga RP 3 juta.
“Ada yang RP 600 ribu, ada yang Rp 1 juta lebih, bahkan ada yang Rp 3 juta,” kata dia.
Ia menyampaikan pengembalian itu langsung diperintahkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Meski begitu ia menuturkan tidak ada sanksi terhadap para PNS dan PPPK yang menerima bansos itu apabila tidak mengembalikan bantuan tersebut.
“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” ujarnya.
Sulkurniah menjelaskan para PNS dan PPPK itu menerima bansos karena masih digunakan data yang lama, sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.
“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.
(Dist)