647 Orang Meninggal di Barito Utara Masih Terdaftar di Coklit

Barito Utara
Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. (Antara)

Bagikan

BARITO UTARA,TM.ID: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Latifah Tri Rahayu mengungkap, sebanyak 647 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.

“Temuan itu pada saat coklit mulai 12 hingga 19 Februari serta uji petik pada tanggal 20 Februari sampai dengan 14 Maret 2023,” kata Latifah Tri Rahayu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (13/3/2023).

Menurut dia, dari hasil uji petik yang dilakukan oleh panwaslu pada sembilan kecamatan se-Barito Utara, juga terungkap beberapa masalah seperti orang meninggal masuk daftar pemilih. Warga tak mau di-coklit karena alasan tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT).

Ia menyebut, bahwa ada rumah belum ditempel stiker pendataan pemilih, ditemukan warga yang bukan penduduk setempat, kemudian ada pula satu nama ber-NIK ganda.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Winsi Kuhu tak menampik sejak Pemilu 1999 data pemilih menyisakan persoalan sehingga perlu ada perbaikan setiap pemilu.

“Harus ada sinkronisasi data pemilih sehingga hak konstitusional warga negara terjamin. Kami siapkan data pemilih secara akurat, termasuk mengakomodasi warga yang berada di luar Kalteng,” kata dia.

BACA JUGA: PPP Beri Kode Kemungkinna Merapat ke koalisi PDIP

Mengenai validasi dan keakuratan data, penyelenggara pemilu akan mencoret nama yang sudah meninggal. Akan tetapi, tanpa adanya akta kematian nama masih ada di database.

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa pihaknya awal menerima data sinkronisasi dari KPU dari Kemendagri.

“Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal,” kata Siska.

Pada pemilu kali ini, kata dia, pemutakhiran data bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.

“Kawan-kawan parntarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil,” katanya lagi.

Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, kata Siska, harus ada bukti secara tertulis atau bukti administratif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.

“Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak bisa menghapus NIK. Kami minta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa tak ada kepentingan dengan akta kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian,” kata Hendra.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva