BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 60 mesin judi di dua lokasi yakni Komplek Kota Baru, Kecamatan Medan Deli, Medan dan Kota Binjai, berhasil disita Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
“Saat dilakukan penggerebekan tempat judi tersebut, pemilik telah kabur. Kami meminta pemilik judi agar menyerahkan diri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, mengutip Antara Minggu (3/11/2024).
Hadi mengatakan personel Jatanras Polda Sumut bersama Kepolisian Resor (Polres) Belawan melakukan penggerebekan lokasi judi di Kecamatan Medan Deli, Medan tersebut, lalu Tim Jatanras melakukan pemasangan police line (2/11).
Pihaknya melakukan pengembangan kasus di lokasi berbeda yakni di ruko, Kota Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi.
Dari hasil penggerebekan dua lokasi tersebut, Polda Sumut menyita barang bukti mesin judi terdiri dari mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette.
BACA JUGA: Polri Berhasil Sita Rp 78,1 Miliar dari Judi Online Internasional yang Libatkan WNA China
“Saat ini, berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” kata Hadi.
Polda Sumut dan jajaran terus menindak tegas terhadap tempat perjudian baik di lingkungan masyarakat maupun berbasis judi online.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, yang merupakan pelaku diduga mempromosikan lima situs judi online.
Ada lima situs judi online di yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan. Dalam praktik perjudian online tersebut, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulan.
(Usk)