539 Personel Polri Kena Mutasi

Penulis: Aak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah terjadi mutasi jabatan besar-besaran berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ada 539 personel Polri yang harus berpindah tugas dari kebijakan mutasi jabatan tersebut. Mutasi jabatan terjadi pada personel tingkat Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Mutasi jabatan tersebut mengacu pada surat telegram yang terbit pada 24 Juni 2023.

“Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Senin (26/6/2023).

Pejabat Mabes Polri yang mengalami rotasi jabatan itu di antaranya Komjen Pol Agus Andrianto yang ditunjuk menjadi Wakapolri, menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono karena pensiun.

Sementara untuk posisi Kabareskrim Polri yang sebelumnya dijabat Agus Andrianto, akan diisi oleh Komjen Pol Wahyu Widada yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Jabatan Kabaintelkam Polri sendiri akan diisi oleh Komjen Pol Suntana dalam rangka persiapan penugasan luar struktur.

Polri sendiri telah menerbitkan lima surat telegram yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023. Yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel, ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel, ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel, ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel, dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Agus Andrianto sebagai Wakapolri berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” kata Kapolri.

Gatot Eddy Pramono pada 28 Juni 2023 akan genap menginjak usia 58 tahun, dan memasuki masa pensiun.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Meresahkan, Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Agung Yansusan
Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.