539 Personel Polri Kena Mutasi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini tengah terjadi mutasi jabatan besar-besaran berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ada 539 personel Polri yang harus berpindah tugas dari kebijakan mutasi jabatan tersebut. Mutasi jabatan terjadi pada personel tingkat Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen). Mutasi jabatan tersebut mengacu pada surat telegram yang terbit pada 24 Juni 2023.

“Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News, Senin (26/6/2023).

Pejabat Mabes Polri yang mengalami rotasi jabatan itu di antaranya Komjen Pol Agus Andrianto yang ditunjuk menjadi Wakapolri, menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono karena pensiun.

Sementara untuk posisi Kabareskrim Polri yang sebelumnya dijabat Agus Andrianto, akan diisi oleh Komjen Pol Wahyu Widada yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Jabatan Kabaintelkam Polri sendiri akan diisi oleh Komjen Pol Suntana dalam rangka persiapan penugasan luar struktur.

Polri sendiri telah menerbitkan lima surat telegram yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023. Yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel, ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel, ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel, ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel, dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengangkat Agus Andrianto sebagai Wakapolri berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabereskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” kata Kapolri.

Gatot Eddy Pramono pada 28 Juni 2023 akan genap menginjak usia 58 tahun, dan memasuki masa pensiun.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Meresahkan, Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.