BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Industri hiburan Hollywood tengah dihebohkan dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh rapper kenamaan, Sean Combs, yang lebih dikenal sebagai P Diddy.
Menyusul kabar mengejutkan tersebut, Netflix dikabarkan akan segera merilis film dokumenter yang mengangkat kasus P Diddy.
Melansir Variety, film dokumenter ini akan digarap oleh rapper 50 Cent sebagai produser eksekutif melalui perusahaan filmnya, G-Unit Film & Television.
Alexandria Stapleton akan bertindak sebagai sutradara. Proyek ini saat ini tengah dalam tahap produksi.
“Ini adalah sebuah kisah yang berdampak besar pada manusia. Ini adalah narasi kompleks yang mencakup beberapa dekade, bukan hanya berita utama atau klip yang telah terlihat sejauh ini,” ungkap 50 Cent dan Stapleton dalam pernyataan eksklusif kepada Variety.
Melalui film dokumenter ini, 50 Cent berkomitmen untuk mewakili para korban yang enggan bersuara mengenai kasus tersebut.
“Kami tetap teguh dalam komitmen kami untuk menyuarakan mereka yang tidak bersuara dan untuk menyajikan perspektif yang autentik serta bernuansa,” kata pemilik nama asli Curtis Jackson itu.
50 Cent berharap film dokumenter ini dapat menunjukkan bahwa tindakan P Diddy tidak mewakili budaya hip hop secara keseluruhan.
“Meskipun tuduhan tersebut meresahkan, kami mendesak semua orang untuk mengingat bahwa kisah Sean Combs bukanlah kisah lengkap tentang hip-hop dan budayanya,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa kejahatan individu yang dilakukan P Diddy tidak bisa menghilangkan budaya di industri hiburan yang sesungguhnya.
“Kami ingin memastikan bahwa tindakan individu tidak mengaburkan kontribusi budaya yang lebih luas,” pungkasnya.
BACA JUGA : Hakim Tolak Jaminan Sean Diddy Combs, Tuduhan Kasus Perdagangan Seks
Minggu lalu, P Diddy ditangkap di New York dan didakwa atas tiga tuduhan, yakni konspirasi pemerasan. Perdagangan seks dengan kekerasan, penipuan atau paksaan dan transportasi yang terlibat dalam prostitusi.
Rapper tersebut mengaku tidak bersalah, tetapi dia tetap ditahan karena jaminannya ditolak pada sidang bandingnya.
(Hafidah Rismayanti/Budis)