JAKARTA,TM.ID: Ombudsman RI mengungkapkan lima hasil temuan sementara terkait konflik relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau imbas rencana pembangunan proyek Rempang Eco City.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). mengatakan, Badan pertanahan akan mengeluarkan sertifikat kalau area itu sudah tidak ada penghuni lagi. Itulah kenapa, mereka sepertinya kemudian tergesa-gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu keluar dari area itu.
Pasalnya, Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan APL telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
BACA JUGA : Mengasah Skill Warga Rempang oleh BP Batam untuk Mengejar Peluang Kerja
“Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan menteri. Kalau dalam jangka waktu ini enggak terbit, ya memang kemudian gugur kalau dia enggak mengajukan perpanjangan. Artinya sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” jelas Johanes.
“Pada dasarnya, beberapa kampung yang kami survei, warga merasa mereka ini sudah turun-temurun, generasi ke generasi di sana. Bahkan ada yang sampai 6-7 generasi sudah di situ dan mereka merasa tidak ada jaminan bahwa mereka kalau dipindahkan akan mendapatkan sumber-sumber mata pencaharian yang sama,” lanjut dia.
Selain itu, menurut temuannya, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif dan menyampaikan informasi yang menyeluruh terkait apa yang direncanakan dan apa yang akan terjadi kepada warga di Pulau Rempang.
“Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara objektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap,” ungkap Johanes.
“Itu kan tidak serta-merta uangnya ada, ya mesti harus ada dasar hukumnya juga agar program jalan,” katanya.
“Mereka sejatinya menghendaki segera ada penetapan batas-batas kampung tua itu yang pernah dimulai tahun 2004 dengan berbagai kebijakan pemerintah kota saat itu tapi tidak tuntas,” ungkap dia lebih lanjut.
Hasil Survey Warga Rempang Oleh Ombudsman
Pertama, Ombudsman menemukan bahwa sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan. Hal ini dikarenakan lahan yang dimohon belum jelas sebab masih dikuasai oleh masyarakat.
Kedua, program Rempang Eco City memang termasuk proyek strategis nasional (PSN). Dasar hukum ini baru saja keluar tahun ini dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
Ketiga, terdapat warga yang tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Johanes menjelaskan bahwa warga di tiga kampung tua di Rempang merasa tempat tinggalnya sudah turun temurun dan tak ada jaminan akan mendapatkan sumber mata pencaharian yang sama.
Keempat, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran, pemberian kompensasi dan program yang dijanjikan secara keseluruhan dari BP Batam. Dalam hal ini, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti, uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak.
Kelima, seluruh perkampungan tua di Batam belum ditetapkan batasnya oleh Pemkot Pemerintah Kota Batam. Johanes mengatakan hal ini secara langsung dinyatakan oleh Lembaga Adat Melayu yang mewakili komunitas kampung tua.
(Usamah)