BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana terkait kasus Bali Nine ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners.
Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12/2024) kemarin.
“Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Minggu (15/12/2024).
Gede Surya menjelaskan kelima napi tersebut dipulangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia dengan didampingi tiga orang Kedubes Australia.
“Sekitar pukul 14.42 (waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia,” ujarnya.
Pemindahan kelima napi Bali Nine itu telah diatur melalui Penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia secara virtual Kamis (12/12) lalu.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Di sisi lain, Yusril menegaskan lima orang yang telah dipulangkan itu tetap berstatus napi meski telah dipulangkan ke kampung halaman mereka. Ia menjelaskan hal tersebut menjadi salah satu bagian dari practical agreement yang telah diteken kedua negara.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril, Minggu (15/12/2024).
Lalu, kapan rencana pemindahan napi kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina dilakukan? Yusril sebelumnya telah menyebut Mary Jane rencananya bakal dipulangkan sebelum hari Natal atau 25 Desember 2024.
Hal itu berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani Yusril dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA: Mary Jane Haram Masuk Lagi ke Indonesia Seumur Hidup!
“Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” imbuhnya.
Akan tetapi Yusril menegaskan rencana pemulangan Mary Jane bukan berarti karena Indonesia memberikan pengampunan atau grasi.
“Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” ujar Yusril.
(Kaje/Budis)