BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Bekasi menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih terkait aksi anarkis di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/3/2025).
Kelima tersangka, yang berinisial KH, I, AS, R, dan YM, diamankan di Polsek Cikarang Pusat sebelum dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Betul, ada lima orang yang sudah diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/3/2025).
Insiden ini bermula ketika para anggota ormas mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi sekitar pukul 09.00 WIB pada Selasa (18/3).
Mereka berniat menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah. Namun, karena yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di luar kantor, mereka tidak terima dan meluapkan amarah.
“Mereka marah-marah, membuat gaduh, mengotori lantai dengan alas kaki kotor tanah, membuang sampah dari tong sampah ke lantai, bahkan menumpahkan air buangan AC ke depan pintu lobi kantor,” jelas Kompol Onkoseno, yang akrab disapa Seno.
Aksi tersebut terekam dalam CCTV dan viral di media sosial, memicu kecaman dari masyarakat. Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku.
Dijerat Pasal 335 KUHP
Kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman. Pasal ini mengancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara,” tegas Seno.
Selain kelima tersangka, polisi juga memeriksa seorang wanita yang terlihat dalam rekaman CCTV sebagai saksi. Motif di balik aksi anarkis ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Aksi anarkis seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan banyak pihak dan mengganggu ketertiban umum,” tambah Seno.
Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama terkait etika dan tata krama dalam menyampaikan aspirasi. Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu menaati hukum dan menghindari tindakan anarkis dalam menyelesaikan masalah.
“Menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur. Tindakan anarkis hanya akan memperkeruh situasi,” pungkas Seno.
BACA JUGA
Oknum Ormas Viral Minta THR, Ngaku Jagoan Cikiwul Ditangkap Polisi
Ormas Bikin Gaduh di Dinkes Kabupaten Bekasi, Netizen: Ngaktifin Petrus Buat Mereka Rela Sih!
Dengan penanganan tegas ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan ketertiban di lingkungan instansi pemerintah.
(Aak)