BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ribuan rekening jaringan judi online (judol). Nilainya lebih dari setengah triliun rupiah.
“Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya (5000 rekening). Nilai rekeningnya sekitar Rp600M,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis, (1/5/2025).
Ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.
“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan.
Baca Juga:
Politikus Golkar Bela Mati-matian Dasco Diisukan Terlibat Bisnis Judol
Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Pembekuan tersebut tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.
“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ungkapnya.
Ivan menuturkan misi besar penegakkan hukum ini adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.
“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” sebut dia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengaku akan menyampaikan detail perihal pemblokiran rekening ini pekan depan. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.
(Kaje)