400 Marbot di Kabupaten Bekasi Terlindungi BPJAMSOSTEK

Penulis: Budi

marbot
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KABUPATENBEKASI,TM.ID : Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan, sebanyak 400 marbot masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK setelah terdaftar sebagai peserta melalui inisiasi asosiasi pengusaha Indonesia daerah itu.

“Apresiasi disampaikan kepada Apindo Kabupaten Bekasi yang turut serta mendukung kesejahteraan pekerja informal dengan mendaftarkan kepesertaan 400 marbot masjid,” kata Diandi Cikarang, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan marbot masjid merupakan kategori pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan mudah terganggu secara tingkat kesejahteraan sehingga dipandang perlu memiliki jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK selaku operator program jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.

Perlindungan dimaksud melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Proses daftar dan bayar seluruh program sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran,” katanya.

Dian merinci iuran bagi pekerja sektor informal hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

BACA JUGA: Menguak Sejarah Masjid Sunan Ampel Surabaya

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga sembuh, terhitung saat peserta menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Dian memastikan seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perumahan ilegal bekasi
Sebuah Komplek Perumahan di Bekasi Diduga Ilegal, DPMPTSP: Tak Miliki Izin PBG Permukiman!
spmb jabar 2025-8
Jaga Transparansi SPMB, Pemkot Bandung Teken Fakta Integritas
penganiayaan art
Viral! Penganiayaan ART di Batam, Polisi Ungkap Perilaku Kelewat Kejam
pemakzulan gibran
Surat Pemkazulan Gibran Tak Dibacakan di DPR, Puan: Masih di Tata Usaha
sengketa pulau jatim-1
Kemendagri Soal Sengketa Pulau: Pulau Trenggalek-Tulungagung Masuk Jatim
Berita Lainnya

1

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.