4 Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Menerima Santunan

Penulis: Aak

tabrakan kereta cicalengka santunan
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk para ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Kantor Pusat PT. KAI, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Humas Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Empat ahli waris korban meninggal dunia akibat tragedi tabrakan Kereta Api Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka menerima santunan.

Para ahli waris korban dari keluarga almarhum Julian Dwi Setiono, Ponisam, Ardiansyah, dan Enjang Yudi menerima santunan tersebut di kantor pusat PT. KAI (Persero), Kota Bandung pada Sabtu (6/1/2024).

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin turut menyerahkan santunan yang berasal dari PT. KAI, PT. Jasa Raharja, Jasa Raharja Putera, dan Yayasan Pusaka itu.

Keempat korban meninggal ini merupakan pegawai PT. KAI yang gugur saat bertugas akibat tabrakan kereta api di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa barat pada Jumat (5/1/2023).

PT KAI bukan hanya memberi santunan kepada keluarga korban tabrakan kereta api di Cicalengka itu, salah satu istri dari korban mendapat jaminan pekerjaan di PT. KAI.

Selain itu, Yayasan Pusaka juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak korban hingga lulus kuliah.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengapresiasi semua pihak yang secara cepat melakukan penanganan kepada para korban.

“Saya apresiasi kepada Jasa Raharja, PT. KAI dan lainnya karena sejak kemarin di lapangan sangat baik penanganan kepada korban luka maupun yang meninggal. Jadi santunan cepat diberikan,” ungkap Bey.

BACA JUGA: Dugaan Penyebab Insiden Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Karena Hal Ini

Saat kejadian, KA Turangga mengakut 287 penumpang, dan KA Lokal Bandung Raya mengangkut sebanyak 191 penumpang.

Akibat kejadian itu, ada sekitar 37 penumpang yang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat, yakni di RSUD Cicalengka 32 orang, RS Edelweis 2 orang, RS AMC 2 orang, dan RS Santosa 1 orang.

Bey memastikan para korban luka ditangani dengan baik, dengan seluruh biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.

“Kami pastikan para korban luka tertangani dengan baik. Kemarin sore korban luka juga sudah banyak yang pulang. Semua ditanggung biaya perawatannya. Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada warga,” kata Bey.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tambang nikel raja ampat
Bahlil Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Milik Anak Usaha Antam
tambang nikel raja ampat
Bahlil Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Brasil
Ekuador vs Brasil Berakhir Imbang 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona CONMEBOL
Tambang Nikel Raja Ampat
Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Jamaah Terlantar
Kacau! Ribuan Jamaah Terlantar Menuju Arafah, Warga Ngadu ke Pemerintah
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.