JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar tiga Wakil Menteri RI baru, segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN).
Diketahui, tiga wakil menteri baru itu baru saja dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (19/07/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, bahwa pihaknya bakal segera melampirkan permohonan lapor LHKPN ketiga wakil menteri tersebut.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA: Susunan Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Reshuffle Kabinet Indonesia Maju 2023
Tessa juga mengungkapkan, bahwa surat itu mengenai LHKPN telah dilayangkan. Artinya, para pejabat negara baru itu harus melaporkan harta kekayaan selama tiga bulan sebagai tenggat waktu.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Tiga orang yang dilantik adalah Thomas Djiwandono selaku Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi.
Pelantikan itu berlangsung di Istana Negara, yang dihadiri oleh jajaran menteri lainnya.
Diketahui, dari dua orang diantaranya merupakan kader Partai Gerindra, yakni Thomas merupakan Bendahara dan Sudaryono ketua Partai Gerindra Jawa Tengah.
Thomas Djiwandono masih memiliki hubungan darah dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
(Saepul/Budis)