BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerima laporan kasus penyakit virus Hanta di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasien teridentifikasi saat menjalani perawatan di RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung, pada 20 Mei 2025.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengonfirmasi bahwa pasien telah sembuh dan kembali beraktivitas normal.
Menurut Aji, penyakit virus Hanta memiliki dua manifestasi klinis utama:
Pertama, haemorrhagic fever with renal syndrome (HFRS) dengan gejala demam, sakit kepala, nyeri otot, lemas, dan kuning pada tubuh.
Kedua, hantavirus pulmonary syndrome (HPS) yang ditandai demam, nyeri badan, lemas, batuk, dan sesak napas. “Di Indonesia, kasus yang ditemukan sejauh ini hanya HFRS,” jelasnya.
Kemenkes telah melakukan penyelidikan epidemiologi dan pengendalian hewan pengerat sebagai pembawa virus.
Kolaborasi dilakukan dengan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait di Kabupaten Bandung Barat.
Virus Hanta disebabkan oleh Orthohantavirus, dengan tikus dan celurut sebagai reservoir utamanya.
Beberapa jenis tikus yang terkonfirmasi sebagai pembawa virus hanta antara lain:
- Rattus norvegicus (tikus got),
- R. tanezumi (tikus rumah),
- Bandicota indica (tikus wirok).
Penyakit ini termasuk zoonosis berbahaya yang belum banyak dikenal masyarakat, meski memiliki risiko penularan serius.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan guna mencegah perkembangbiakan hewan pengerat.
(Aak)