3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi

Tiga pelaku dihadirkan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya dalam konferensi pers bersamaan yang digelar Polres Halbar, Rabu (7/2)

Bagikan

JAILOLO,TM.ID: Tiga orang pelaku pencurian mesin tempel dibekuk anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku adalah warga Jailolo, Halmahera Barat yakni JI alias Nadi (24 tahun), AM alias Aji (23 tahun), dan RH alias Ong (24 tahun).

Menurut Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, kejadian itu terjadi di tanggal 23 Januari 2024 lalu. Berawal dari ketiga pelaku hendak mencuri ayam hanya saja dalam perjalanan, niat mereka berubah. Mereka kemudian menuju Desa Marimbati.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es Tangerang

Ketiga pelaku tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil mesin tempel milik nelayan setempat yang masih berada di perahu. Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku lalu membawanya menggunakan sebuah mobil.

Mesin 15 PK bermerk Yamaha itu rencananya dijual ke salah satu pengusaha bernama Uki. Namun belum sampai di tangan Uki, para pelaku lebih dulu dicegat anggota Polsek Jailolo Selatan.

“Jadi saat itu anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan yang terindikasi mencurigakan. Anggota mengira mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga dicegat. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil tersebut terdapat satu unit mesin tempel,” ujar AKBP Erlichson, Kamis (8/2).

Polsek Jailolo Selatan kemudian melimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Halbar untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian lima mesin tempel lainnya. total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mesin tempel berbagai merk.

BACA JUGA: Bikin Sebel Pak Polisi, Pelaku Pencurian BAB di Celana Sontak Disuruh Turun

“Atas aksi perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 24 huruf e dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(Tio/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Haidar Alwi: Mendes Yandri Susanto Bisa Dijerat UU Tipikor
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu 'Gua Transfer Langsung'
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
Wakil Wali Kota Bandung Minta DSDABM Buatkan DED untuk Atasi Banjir
ODGJ nyaris terlindas
Polisi Berhasil Selamatkan ODGJ yang Nyaris Terlindas Kendaraan
Kasus Rita seret politisi Nasdem
Kasus Gratifikasi Rita Seret Politisi Nasdem, Ahmad Ali Dipanggil KPK
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.