3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi

Tiga pelaku dihadirkan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya dalam konferensi pers bersamaan yang digelar Polres Halbar, Rabu (7/2)

Bagikan

JAILOLO,TM.ID: Tiga orang pelaku pencurian mesin tempel dibekuk anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku adalah warga Jailolo, Halmahera Barat yakni JI alias Nadi (24 tahun), AM alias Aji (23 tahun), dan RH alias Ong (24 tahun).

Menurut Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, kejadian itu terjadi di tanggal 23 Januari 2024 lalu. Berawal dari ketiga pelaku hendak mencuri ayam hanya saja dalam perjalanan, niat mereka berubah. Mereka kemudian menuju Desa Marimbati.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es Tangerang

Ketiga pelaku tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil mesin tempel milik nelayan setempat yang masih berada di perahu. Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku lalu membawanya menggunakan sebuah mobil.

Mesin 15 PK bermerk Yamaha itu rencananya dijual ke salah satu pengusaha bernama Uki. Namun belum sampai di tangan Uki, para pelaku lebih dulu dicegat anggota Polsek Jailolo Selatan.

“Jadi saat itu anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan yang terindikasi mencurigakan. Anggota mengira mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga dicegat. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil tersebut terdapat satu unit mesin tempel,” ujar AKBP Erlichson, Kamis (8/2).

Polsek Jailolo Selatan kemudian melimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Halbar untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian lima mesin tempel lainnya. total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mesin tempel berbagai merk.

BACA JUGA: Bikin Sebel Pak Polisi, Pelaku Pencurian BAB di Celana Sontak Disuruh Turun

“Atas aksi perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 24 huruf e dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(Tio/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Tahanan kabur
3 dari 8 Tahanan Rutan Polres Lahat yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
ijazah palsu jokowi roy suryo (2)
Roy Suryo Cs Dilaporkan Buntut Gaduh Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kerangka manusia Solok
Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Solok Berhasil Terungkap
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
ANGGOTA DPRD jakarta meninggal
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Acara Silaturahmi
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana MotoGP, Ukir Sejarah Keluarga di Jerez
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.