3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi

Penulis: Masnur

Tiga pelaku dihadirkan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya dalam konferensi pers bersamaan yang digelar Polres Halbar, Rabu (7/2)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAILOLO,TM.ID: Tiga orang pelaku pencurian mesin tempel dibekuk anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku adalah warga Jailolo, Halmahera Barat yakni JI alias Nadi (24 tahun), AM alias Aji (23 tahun), dan RH alias Ong (24 tahun).

Menurut Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, kejadian itu terjadi di tanggal 23 Januari 2024 lalu. Berawal dari ketiga pelaku hendak mencuri ayam hanya saja dalam perjalanan, niat mereka berubah. Mereka kemudian menuju Desa Marimbati.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es Tangerang

Ketiga pelaku tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil mesin tempel milik nelayan setempat yang masih berada di perahu. Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku lalu membawanya menggunakan sebuah mobil.

Mesin 15 PK bermerk Yamaha itu rencananya dijual ke salah satu pengusaha bernama Uki. Namun belum sampai di tangan Uki, para pelaku lebih dulu dicegat anggota Polsek Jailolo Selatan.

“Jadi saat itu anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan yang terindikasi mencurigakan. Anggota mengira mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga dicegat. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil tersebut terdapat satu unit mesin tempel,” ujar AKBP Erlichson, Kamis (8/2).

Polsek Jailolo Selatan kemudian melimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Halbar untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian lima mesin tempel lainnya. total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mesin tempel berbagai merk.

BACA JUGA: Bikin Sebel Pak Polisi, Pelaku Pencurian BAB di Celana Sontak Disuruh Turun

“Atas aksi perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 24 huruf e dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(Tio/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pergerakan Tanah - longsor Purwakarta - tol cipularang Instagram BPBD Purwakarta
Longsor Purwakarta, Tol Cipularang Aman? Ini Penjelasan Jasa Marga
Screenshot_20250617_105644_WhatsApp
Pemkot Bandung Targetkan 15 Ribu Lapangan Pekerjaan Tahun Ini
lapor mas wapres-3
Pemerintah Klaim Program Lapor Mas Wapres Berhasil Tangani 7.500 Laporan
rumah subsidi 18 meter persegi
Pemerintah Usahakan Cicilan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Rp 600 Ribu per Bulan
dana pilkada Pemprov Jabar - utang BPJS Kesehatan
Ternyata Utang BPJS Rp300 M Pemprov Jabar Gegara Pilkada Serentak, Ini Penjelasannya
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.