JAKARTA, TM.ID : Bursa kursi Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tengah berlangsung.
Tiga nama calon Sekda DKI Jakarta telah masuk ke meja Menteri Dalam Negeri, Toto Karnavian.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah secara resmi menyerahkan ketiga tiga nama calon sekda tersebut ke Mendagri Tito Karnavian untuk dilakukan proses seleksi berdasarkan kualifikasi yang paling layak.
“Sudah ke Mendagri (hasil seleksi sekda DKI),” kata Heru di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang akan memilih tiga nama calon sekda DKI itu.
“Saya belum tahu kapan diumumkan (oleh Presiden Joko Widodo),” imbuh Heru.
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekda DKI Jakarta sudah menuntaskan seleksi dengan keluarnya tiga nama kandidat.
Tiga nama itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 4 tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPT Madya, Suhajar Diantoro, Jumat (27/1).
Tiga nama tersebut yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, kemudian Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa tiga nama tersebut keluar berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi.
Namun dalam surat keputusan dari panitia seleksi itu tidak menampilkan total nilai dari seluruh tahapan seleksi.
BACA JUGA: Gubernur DKI Bakal Lanjutkan Gagasan Ridwan Saidi Terkait Budaya Betawi
Adapun nilai terakhir yang diketahui adalah nilai tes manajerial yang di posisi pertama diraih Joko Agus Setyono sebesar 88,16, kemudian posisi kedua Dhany Sukma (87,07), dan Michael Rolandi (86,58).
Mereka sudah melalui rangkaian seleksi mulai administrasi, kompetensi bidang dengan penulisan makalah, tes manajerial, dan sosio kultural hingga tes wawancara dengan panitia seleksi.
Bobot terbesar dalam penilaian seleksi itu adalah wawancara dengan pansel sebesar 35 persen serta tes manajerial dan sosial kultural 25 persen. Kemudian kompetensi bidang dan rekam jejak masing-masing bobot 20 persen
Pada ayat 5 pasal 114 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (sekda DKI).
(Budis)