BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menggulirkan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Polri di jalan raya, mulai hari ini, Senin (4/3/2024).
Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, personel polisi akan menindak 11 jenis pelanggar dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Senin.
11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024
Adapun 11 jenis pelanggar yang ditindak oleh polisi, berikut ini:
- Berkendara menggunakan handphone: Upaya mengurangi kecelakaan karena pengemudi teralihkan oleh ponsel.
- Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum untuk melindungi pengemudi muda dan mencegah pelanggaran.
- Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang: Mengoptimalkan keselamatan penumpang sepeda motor.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt: Peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol: Mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus: Mencegah tabrakan frontal dan meningkatkan arus lalu lintas yang teratur.
- Berkendara melebihi batas kecepatan: Menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading: Memastikan kendaraan mematuhi aturan beban maksimum.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: Menanggulangi kebisingan berlebih yang dapat mengganggu lingkungan.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene): Mencegah penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene yang dapat menyesatkan pengguna jalan.
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia: Menegakkan aturan terkait identifikasi kendaraan.
Tilang dan Denda
Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual dan elektronik menggunakan ETLE)baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal itu merupakan kesiapan Korlantas Polri dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum.
BACA JUGA: Melesatnya Suara PSI di Real Count KPU Mencengangkan, Operasi Senyap?
Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tertentu, seperti pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.
(Saepul/Masnur)