3 Mekanisme Tilang Operasi Keselamatan 2024 dan Dendanya

operasi keselamatan 2024 (2)
Foto (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menggulirkan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Polri  di jalan raya, mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, personel polisi akan menindak 11 jenis pelanggar dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Senin.

11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Adapun 11 jenis pelanggar yang ditindak oleh polisi, berikut ini:

  1. Berkendara menggunakan handphone: Upaya mengurangi kecelakaan karena pengemudi teralihkan oleh ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum untuk melindungi pengemudi muda dan mencegah pelanggaran.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang: Mengoptimalkan keselamatan penumpang sepeda motor.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt: Peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus: Mencegah tabrakan frontal dan meningkatkan arus lalu lintas yang teratur.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan: Menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading: Memastikan kendaraan mematuhi aturan beban maksimum.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: Menanggulangi kebisingan berlebih yang dapat mengganggu lingkungan.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene): Mencegah penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene yang dapat menyesatkan pengguna jalan.
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia: Menegakkan aturan terkait identifikasi kendaraan.

Tilang dan Denda

Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual dan elektronik menggunakan ETLE)baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal itu merupakan kesiapan Korlantas Polri dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

BACA JUGA: Melesatnya Suara PSI di Real Count KPU Mencengangkan, Operasi Senyap?

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tertentu, seperti pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wuling ev van
Wuling EV Van Melantai di PEVS 2025, Masuk Akal untuk Pelaku Usaha!
Pelecehan Guru Ngaji
Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!
Narkoba Etomidate
Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta
Vidi Aldiano
Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara
Bupati Bandung AKKOPSI
Bedas Pisan! Nahkoda Baru AKKOPSI, Bupati Bandung Pimpin 492 Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.