3 Mekanisme Tilang Operasi Keselamatan 2024 dan Dendanya

Penulis: Saepul

operasi keselamatan 2024 (2)
Foto (Humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menggulirkan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Polri  di jalan raya, mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, personel polisi akan menindak 11 jenis pelanggar dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Senin.

11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Adapun 11 jenis pelanggar yang ditindak oleh polisi, berikut ini:

  1. Berkendara menggunakan handphone: Upaya mengurangi kecelakaan karena pengemudi teralihkan oleh ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum untuk melindungi pengemudi muda dan mencegah pelanggaran.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang: Mengoptimalkan keselamatan penumpang sepeda motor.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt: Peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus: Mencegah tabrakan frontal dan meningkatkan arus lalu lintas yang teratur.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan: Menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading: Memastikan kendaraan mematuhi aturan beban maksimum.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: Menanggulangi kebisingan berlebih yang dapat mengganggu lingkungan.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene): Mencegah penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene yang dapat menyesatkan pengguna jalan.
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia: Menegakkan aturan terkait identifikasi kendaraan.

Tilang dan Denda

Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual dan elektronik menggunakan ETLE)baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal itu merupakan kesiapan Korlantas Polri dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

BACA JUGA: Melesatnya Suara PSI di Real Count KPU Mencengangkan, Operasi Senyap?

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tertentu, seperti pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.