3 Mekanisme Tilang Operasi Keselamatan 2024 dan Dendanya

operasi keselamatan 2024 (2)
Foto (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menggulirkan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Polri  di jalan raya, mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Dalam operasi penertiban lalu lintas tersebut, personel polisi akan menindak 11 jenis pelanggar dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi melansir Humas Polri, Senin.

11 Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Adapun 11 jenis pelanggar yang ditindak oleh polisi, berikut ini:

  1. Berkendara menggunakan handphone: Upaya mengurangi kecelakaan karena pengemudi teralihkan oleh ponsel.
  2. Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum untuk melindungi pengemudi muda dan mencegah pelanggaran.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih 1 orang: Mengoptimalkan keselamatan penumpang sepeda motor.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt: Peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm dan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol: Mengurangi risiko kecelakaan karena pengemudi dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus: Mencegah tabrakan frontal dan meningkatkan arus lalu lintas yang teratur.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan: Menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading: Memastikan kendaraan mematuhi aturan beban maksimum.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: Menanggulangi kebisingan berlebih yang dapat mengganggu lingkungan.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene): Mencegah penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene yang dapat menyesatkan pengguna jalan.
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia: Menegakkan aturan terkait identifikasi kendaraan.

Tilang dan Denda

Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual dan elektronik menggunakan ETLE)baik yang bersifat statis maupun mobile. Hal itu merupakan kesiapan Korlantas Polri dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

BACA JUGA: Melesatnya Suara PSI di Real Count KPU Mencengangkan, Operasi Senyap?

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tertentu, seperti pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, dapat dikenai denda hingga Rp 1 juta.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Patung Terbesar di Bali
Seni dan Simbol Patung Garuda Wisnu Kencana Bali
Puncak Sikunir
Tiket Masuk, Lokasi dan Sejarah Puncak Sikunir Wonosobo
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead
Merih Demiral Euro 2024
Perayaan Gol Merih Demiral di Euro 2024 Picu Kontroversi, UEFA Turun Tangan
Michael Jackson
Michael Jackson Dilaporkan Punya Utang USD 500 Juta Ketika Meninggal