BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat hingga tahun 2024, sebanyak 218 desa telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum (DSH), di mana mayoritas warganya menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang cukup baik.
Fungsional Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Cianjur, Sari Sri Haryati, menyampaikan jumlah desa yang berstatus DSH diperkirakan akan terus bertambah. Hal ini seiring dengan proses penilaian yang masih berlangsung pada tahun 2025 terhadap 114 desa dan kelurahan lainnya.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk mendorong para kepala desa mau ikut dalam seleksi DSH, sehingga seluruh desa/kelurahan sebanyak 360 desa yang tersebar di 32 kecamatan masuk dalam DSH,” katanya, Minggu (20/7/2025).
Pada tahun ini, sebanyak 12 desa yang dinilai memenuhi syarat telah mengajukan dokumen persyaratan untuk mengikuti proses seleksi Desa Sadar Hukum (DSH). Proses seleksi ini cukup panjang, mencakup berbagai tahapan hingga penilaian akhir.
Ia menjelaskan seleksi DSH melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi hingga proses penyaringan awal untuk menentukan desa yang layak dinilai. Dalam tahap ini, sejumlah data harus dilampirkan, seperti tidak adanya pernikahan anak di bawah umur serta tidak ditemukannya penyalahgunaan dana desa.
Baca Juga:
Cianjur Genjot Potensi Wisata Bahari dan Budaya di Pesisir Selatan
Cegah Beras Oplosan, Diskuperdagin Cianjur Gencar Sidak Pasar
“Berbagai persyaratan dan dokumen serta data harus dilengkapi pihak desa, sehingga setelah seleksi dilakukan mendapat hasil yang maksimal dan ditetapkan sebagai DSH seperti ratusan desa yang sudah lebih dulu ditetapkan,” katanya.
(Virdiya/Aak)