SUKABUMID,TM.ID: Dua YouTuber yang ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota atas tuduhan mempromosikan judi online, menjalankan usaha haramnya oleh bandar judi Thailand.
Kedua YouTuber itu sudah berstatus tersangka, berinisial FU (32) dan S (18), yang ditangkap di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand.” terang Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, dilansir Antara, Selasa (29/8/2023).
Yanto mengatakan, kedua tersangka ini mengakunya belum pernah terjadi kontak pertemuan atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online luar negeri itu.
BACA JUGA: Menyeramkan, Data PPATK: Ibu Rumah Tangga hingga Anak SD Main Judi Online
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, bandar judi online asal Thailand itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Thailand.
Dijelaskan, tersangka S berperan sebagai talent yang bertugas menyiarkan langsung promo judi online pada kanal YouYube miliknya, “KokoSlotGacor”.
Tersangka S mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per 3 jam sekali selama live streaming.
Sedangkan peran tersangka FU, sebagai penyedia berbagai kebutuhan perangkat untuk produksi siaran live di kanal YouTube tersebut.
Kedua pelaku ini harus mempromosikan situs judi online dengan brand “Pendekar 138”.
BACA JUGA: Ada Anak SD Main, PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Meningkat
Kepada polisi, kduanya mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu, atas orderan WNI yang diduga bandar judi online di Thailand.
“Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu,” ujar dia.
(Aak)