BANDUNG.TM.ID : Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia, Miko, buka suara tentang kejadian persekusi yang dilakukan sekelompok orang pada dua perempuan pemandu karaoke di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Menurutnya, persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak di benarkan secara hukum. Apapun itu alasannya, ucap Miko, hal tersebut tidak di benarkan seseorang atau sekelompok orang menghukum tanpa adanya proses gukum yang layak dari para aparat atau instansi penegak hukum.
“Harus diusut tuntas” kata Miko menegaskan, melansir Pikiran Rakyat.
Dia juga menilai jika dua perempuan pemandu karaoke tersebut di duga telah melakukan kesalahan, maka sudah dengan semestinya mendapat proses hukum. Tindakan main hakim sendiri ini menurutnya tidak bisa jika di gunakan untuk menyelesaikan masalah.
Tindakan persekusi ini bisa memunculkan persoalan hukum yang lain. Maka dari itu, DPC Peradi Padang menghimbau supaya semua pihak bisa menghentikan tindakan main hakim sendiri ini.
“Semua persoalan hukum dan atau dugaan tindak pidana yang terjadi mesti di selesaikan melalui mekanisme hukum yang ada” Begitulah ucap Miko melansir Pikiran Rakyat.
Miko juga mengungkapkan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan proses hukum pada orang yang di duga telah melakukan dan turut melakukan tindakan main hakim sendiri ini. “Mudah-mudahan pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan contoh terbaik penegakan hukum dalam kasus ini”
Direndam di Laut
Sebelumnya, dua orang perempuan pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang di rendam di laut oleh sekelompok orang. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 April 2023 pada pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan juga mengungkapkan, peristiwa tersebut menjadi atensi dan penyidikan yang akan terus di lakukan. Dia juga meminta supaya para pelaku persekusi tersebut menyerahkan diri. Kalau tidak menyerahkan diri juga akan mereka cari sampai dapat.
BACA JUGA: Soal Transaksi Gelap Kemenkeu, Sri Mulyani Kaget Dengar Pemberitaan
(Kaje)