17 Gubernur Bakal Habis Masa Jabatan Mulai September 2023, Termasuk Ridwan Kamil

Penulis: distopia

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, Sebanyak 17 gubernur akan habis masa jabatannya mulai September 2023. Salah satu yang bakal habis masa jabatanya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Benni menyebut dari jumlah tersebut, sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Sepuluh gubernur tersebut yakni, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Lalu dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sementara itu dikatakan Benni meski baru dilantik pada tahun 2019, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Benni Irwan dikutip Antara, Selasa (31/5/2023).

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA: Gegara Restu Capres, Jokowi Ngaku jadi Pihak yang Disalahkan

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.