17 Gubernur Bakal Habis Masa Jabatan Mulai September 2023, Termasuk Ridwan Kamil

Penulis: distopia

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (web)

Bagikan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengatakan, Sebanyak 17 gubernur akan habis masa jabatannya mulai September 2023. Salah satu yang bakal habis masa jabatanya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Benni menyebut dari jumlah tersebut, sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Sepuluh gubernur tersebut yakni, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Lalu dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sementara itu dikatakan Benni meski baru dilantik pada tahun 2019, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujar Benni Irwan dikutip Antara, Selasa (31/5/2023).

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

BACA JUGA: Gegara Restu Capres, Jokowi Ngaku jadi Pihak yang Disalahkan

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
teater alibi bandung
Teater Alibi Bandung “Rumah Seni Alibi” mementaskan SDSR
MDA Bali
Pecalang vs Pamedek: MDA Bali Nilai Penetapan Pecalang Tersangka Cederai Kehormatan Adat
innova zenix kebakaran
Toyota Zenix Kebakaran di Pinggir Tol PIK, Pengguna Sempat Rasakan Keanehan!
sound horeg laut
Viral Battle Sound Horeg di Laut, Pengamat Sebut Bisa Mengancam Nyawa Satwa Laut!
Bandoeng 10K Jadi Branding Baru Kota Bandung sebagai Sport Tourism Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Pemkot Bandung Berencana Bakal Menyelenggarakan Event Lari Secara Rutin Setiap Minggu
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.