JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Berhubungan dalam pengesahan Undang-Undang (UU) TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemungkinan besar sejumlah kementerian atau lembaga dapat diduduki oleh prajurit TNI.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah dan Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Usulan tersebut meningkatkan jumlah lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari awalnya 10 menjadi 16 lembaga.
Adapun Informasi berdasarkan informasi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Kementerian dan Lembaga
Dalam Pasal 47 UU TNI yang berlaku saat ini, hanya diatur ada 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut rincian lembaga tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
BACA JUGA:
Momen Puan Maharani Mengesahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, DPR Sepakat Setuju
RUU TNI Disahkan, Pengamat: Jangan Terjadi Kesewenang-wenangan yang Terstruktur dan Masif!
Penambahan Posisi Sipil
Dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas, terdapat tambahan enam posisi baru yang memungkinkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil, yaitu:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Perubahan ini telah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia menyatakan bahwa jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI diusulkan bertambah dari semula 10 menjadi 16 lembaga. Hasanuddin juga menegaskan bahwa usulan ini telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
“Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” ujar Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (17/3) lalu.
Daftar 16 Kementerian/Lembaga Usulan pada Draft RUU
Berikut daftar lengkap 16 kementerian dan lembaga yang diusulkan dalam draf RUU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Lembaga Tambahan:
11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Badan Penanggulangan Bencana (BNPB)
14. Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT)
15. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
16. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
(Saepul/Aak)