16.336 Warga Binaan di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Penulis: Budi

Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi - Narapidana bersama jajaran Kanwil Kemenkumham dan Forkopimda Sultra yang melakukan upacara penyerahan SK Remisi di Lapas Kendari. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Robianto menyebutkan, sebanyak 16.336  warga binaan atau narapidana di rumah tahanan yang ada di Provinsi Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Robianto, pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto melansir Antara, Rabu (10/4/2023).

BACA JUGA: 240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Robianto menjelaskan,  RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” ucapnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” katanya.

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Tentunya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider,” jelasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SEA Games
Timnas Esports MLBB Putri Siap Tempur di IESF dan SEA Games 2025
Persik Kediri Resmi Melepas 7 Pemain
Persik Kediri Resmi Melepas 7 Pemain
Perpisahan Dramatis Rachmat Irianto Bersama Persib
Perpisahan Dramatis Rachmat Irianto Bersama Persib
Sebelum Gabung Persib, Saddil Sempat Dirayu Tim Asal Thailand 
Sebelum Gabung Persib, Saddil Sempat Dirayu Tim Asal Thailand 
Abdul Aziz Dipastikan Kembali Ke Persib, Begini Kata Bojan Hodak
Abdul Aziz Dipastikan Kembali Ke Persib, Begini Kata Bojan Hodak
Berita Lainnya

1

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

2

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

3

Pemkot Bandung Evaluasi Program Kang Pisman dan Buruan Sae, Targetkan Kurangi 600 Ton Sampah per Hari

4

Disnaker Kota Bandung Kembali Adakan Job Fair Ditengah Efek Efisiensi dan PHK di Berbagai Sektor

5

Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung, Wali Kota Bandung Telah Memanggil 4 Kepala Sekolah SMP Negeri
Headline
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta
Indonesia vs Hongkong
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
Ancaman Gempa Skala Besar Intai Kota Bandung, BMKG Imbau Masyarakat Siap Siaga
Ancaman Gempa Skala Besar Intai Kota Bandung, BMKG Imbau Masyarakat Siap Siaga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.