16.336 Warga Binaan di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Penulis: Budi

Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi - Narapidana bersama jajaran Kanwil Kemenkumham dan Forkopimda Sultra yang melakukan upacara penyerahan SK Remisi di Lapas Kendari. (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Robianto menyebutkan, sebanyak 16.336  warga binaan atau narapidana di rumah tahanan yang ada di Provinsi Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Robianto, pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto melansir Antara, Rabu (10/4/2023).

BACA JUGA: 240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Robianto menjelaskan,  RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” ucapnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” katanya.

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Tentunya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider,” jelasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Bule Eropa belajar silat Cimande
Ketika Belasan Bule Eropa Belajar Jurus Kuno Silat Cimande di Kampung Tarikolot Bogor
Fetty Anggraenidini
Gencar Sosialisasi Perda, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Katulampa Kembangkan Ekonomi Kreatif
Jelang LHormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diriga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Hormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diri
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.