16.336 Warga Binaan di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Remisi Khusus Idul Fitri
Ilustrasi - Narapidana bersama jajaran Kanwil Kemenkumham dan Forkopimda Sultra yang melakukan upacara penyerahan SK Remisi di Lapas Kendari. (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Robianto menyebutkan, sebanyak 16.336  warga binaan atau narapidana di rumah tahanan yang ada di Provinsi Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Robianto, pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 07 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

“Remisi khusus (RK) I jumlahnya 16.208 orang, kemudian remisi khusus II ada 128 orang,” kata Robianto melansir Antara, Rabu (10/4/2023).

BACA JUGA: 240 Narapidana Korupsi Dapatkan Remisi, Ada Eks Ketua DPR RI dan Kakorlantas Polri

Robianto menjelaskan,  RK I merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

“Remisi 15 hari ada 3.187 orang warga binaan, satu bulan sebanyak 10.406 warga binaan, satu bulan 15 hari ada 2.210 warga binaan dan dua bulan tercatat 405 warga binaan,” ucapnya.

Sedangkan RK II merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

“Remisi khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak dari Lapas Kelas II-A Cikarang sebanyak 15 orang,” katanya.

Robi mengatakan, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Tentunya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider,” jelasnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Larangan Siswa SD SMP Bawa HP dan Motor ke Sekolah
Pemkot Bandung Dukung Kebijakan Pemprov Jabar Terkait Larangan Siswa SD SMP Bawa HP dan Motor ke Sekolah
Marc Klok Jawab Kritik Pedas Bobotoh Soal Tendangan Penjuru
Marc Klok Jawab Kritik Pedas Bobotoh Soal Tendangan Penjuru
apa itu haji furoda
Apa Itu Haji Furoda? Berapa Biayanya?
pencarian iptu tomi-1
Ketua Komnas HAM Ditembak KKB Saat Pencarian Iptu Tomi
video monolog gibran
Wamensesneg Beri Penjelasan Maksud Video Monolog Gibran
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
ANGGOTA DPRD jakarta meninggal
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Acara Silaturahmi
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana MotoGP, Ukir Sejarah Keluarga di Jerez
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.