15 Vidio Pencabulan Guru Les Tari di Sleman Ditemukan Polisi

Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jakarta Pusat
Ilustrasi-Pencabulan (freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 15 buah video yang merekam aksi pencabulan sesama jenis oleh EDW (29) terhadap sejumlah korbannya yang mayoritas merupakan anak berstatus bawah umur ditemukan Polisi.

EDW merupakan guru les seni tari di Gamping, Sleman yang dugaannya telah mencabuli 19 anak berstatus bawah umur, sementara tiga korban lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, awalnya tiga buah video pencabulan EDW didapat dari pelapor yang tak lain adalah orang tua salah seorang korban pelaku.

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan pada unit CPU milik pelaku dan mendapati enam video pencabulan lainnya. Tapi, petugas menemukan lebih banyak video lagi ketika memulihkan file-file yang sudah terhapus di komputer EDW.

“Tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang lebih 15 video dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah,” kata Sandro mengutip CNN.

Selain video, kata Sandro, penyidik juga menemukan sepuluh buah foto aksi pencabulan EDW ini. Pelaku yang juga pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman ini, menurutnya, merekam dan menyimpan foto serta video ini untuk kepuasan pribadi.

Pemeriksaan terbaru, polisi juga mengungkap temuan baru yakni perbuatan pelaku yang ‘mencekoki’ para korbannya dengan tontonan video porno sebelum melakukan pencabulan di rumahnya, Gamping, Sleman.

Selain video dan foto, polisi turut menyita satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.

Sejauh ini terhitung jumlah korban mencapai 22 orang, terdiri dari 19 anak bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa. Rata-rata dari mereka adalah tetangga pelaku di sebuah kampung, daerah Gamping.

BACA JUGA: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Bukan 7 Orang

EDW dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pastikan lindungi keluarga dari aksi predator seksual yang saat ini semakin marak terjadi dan jangan senggan segera laporkan ke pihak terkait jika di temukan hal-hal yang tidak wajar terjadi di sekitar anda.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Kedekatan Verrell Fuji
Ivan Fadilla Restui Kedekatan Verrell Bramasta dengan Fuji, Ada Sinyal Jodoh?
Pasar Cisangkuy street food bandung
Kulineran di Bandung? Ini 5 Streat Food yang Wajib Kamu Datangi
Lakers
Kolaborasi Lakers X One Piece Siap Meriahkan Duel Sengit Saat Lawan Clippers!
emenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Kemenperin Sebut Aturan Insentif Motor Listrik Sudah Tahap Finalisasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.