BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — 15 buah video yang merekam aksi pencabulan sesama jenis oleh EDW (29) terhadap sejumlah korbannya yang mayoritas merupakan anak berstatus bawah umur ditemukan Polisi.
EDW merupakan guru les seni tari di Gamping, Sleman yang dugaannya telah mencabuli 19 anak berstatus bawah umur, sementara tiga korban lainnya sudah masuk kategori dewasa.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan, awalnya tiga buah video pencabulan EDW didapat dari pelapor yang tak lain adalah orang tua salah seorang korban pelaku.
Setelah itu polisi melakukan penggeledahan pada unit CPU milik pelaku dan mendapati enam video pencabulan lainnya. Tapi, petugas menemukan lebih banyak video lagi ketika memulihkan file-file yang sudah terhapus di komputer EDW.
“Tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang lebih 15 video dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah,” kata Sandro mengutip CNN.
Selain video, kata Sandro, penyidik juga menemukan sepuluh buah foto aksi pencabulan EDW ini. Pelaku yang juga pegawai outsourcing salah satu TK di Sleman ini, menurutnya, merekam dan menyimpan foto serta video ini untuk kepuasan pribadi.
Pemeriksaan terbaru, polisi juga mengungkap temuan baru yakni perbuatan pelaku yang ‘mencekoki’ para korbannya dengan tontonan video porno sebelum melakukan pencabulan di rumahnya, Gamping, Sleman.
Selain video dan foto, polisi turut menyita satu botol lotion, beberapa potong pakaian, seprei, dan satu unit handphone kepunyaan EDW sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih banyak, sementara pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.
Sejauh ini terhitung jumlah korban mencapai 22 orang, terdiri dari 19 anak bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa. Rata-rata dari mereka adalah tetangga pelaku di sebuah kampung, daerah Gamping.
BACA JUGA: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Bukan 7 Orang
EDW dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pastikan lindungi keluarga dari aksi predator seksual yang saat ini semakin marak terjadi dan jangan senggan segera laporkan ke pihak terkait jika di temukan hal-hal yang tidak wajar terjadi di sekitar anda.
(Usk)