14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung.(Dok. Humas Kota Bandung).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat 22 November 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Para pelanggat disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.

 

2. Membuang Sampah Sembarangan

Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.

 

“Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung, ” kata Rasdian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA: SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Rasdian menambahkan, Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Sidang Tipiring ini berlangsung tertib hingga selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkas Rasdian

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
libur nataru tarif tol
Mau Rayakan Libur Nataru? Catat Tarif Tol di Pulau Jawa!
perayaan natal
Cek, Makna Tema Perayaan Natal 2024!
cairan kimia tumpah
Cairan Kimia Tumpah di KBB, Ratusan Motor Mati Mendadak
insentif mobil hybrid
Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!
Ahmad Dhani Suntik Testosteron
Ternyata Ahmad Dhani Suka Didoping Suntik Testosteron?
Berita Lainnya

1

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Hukuman Mati PN Bireun Aceh
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Bireun Aceh Divonis Hukuman Mati!
HASTo TERSANGKA kpk
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
library_upload_21_2024_04_996x664_lautaro_fcd5f8b
Simone Inzaghi Yakin Lautaro Martinez Segera Akhiri Paceklik Gol
James Maddison
James Maddison: Spurs Harus Bersatu dan Bangkit Usai Kalah Telak dari Liverpool

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.