14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung.(Dok. Humas Kota Bandung).

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat 22 November 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Para pelanggat disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.

 

2. Membuang Sampah Sembarangan

Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.

 

“Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung, ” kata Rasdian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA: SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Rasdian menambahkan, Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Sidang Tipiring ini berlangsung tertib hingga selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkas Rasdian

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Respon Kebijakan Tarif Resiprokal AS, RI-Malaysia Lakukan Koordinasi
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Begini Respon Kadin
Penghapusan Batasan Usia Pelamar Kerja, Kadin Responya Gini?
Enam Korban Longsor Pacet Mojokerto Tiba di Rumah Duka
Enam Korban Longsor Pacet Mojokerto Tiba di Rumah Duka
Tyronne del Pino Ogah Buru-Buru Memikirkan Gelar Juara Persib
Tyronne del Pino Ogah Buru-Buru Memikirkan Gelar Juara Persib
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Serpihan Kertas Petasan Berserakan di Jalanan Setelah Perayaan Lebaran
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.