JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Simak apa saja larangan dan sanksi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024, seperti akan diulas dalam artikel ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur seluruh proses termasuk larangan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun PKPU 15 Tahun 2023 dibuat demi terlaksananya Pemilu 2024 yang bersih dan kondusif. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 ini menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Adapun, Pemilu adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden, termasuk kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Metode Kampanye Pemilu 2024:
- Pertemuan terbatas dan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye kepada publik.
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
- Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).
- Rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masa Kampanye Pemilu 2024
KPU RI merilis, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Periode kampanye ini direncanakan akan mencakup rentang waktu selama 75 hari.
Prinsip Kampanye Pemilu 2024
KPU RI telah menetapkan prinsip kampanye Pemilu 2024, yang tertuang dalam pasal 2 PKPU 15/2023.
Berikut adalah prinsip kampanye Pemilu 2024:
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Kepentingan umum
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
Penerapan prinsip-prinsip kampanye Pemilu 2024 tersebut penting untuk memastikan bahwa kampanye berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel untuk Kampanye dan Kertas Suara
Larangan Kampanye Pemilu 2024
- Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
- Pemasangan materi kampanye di tempat umum.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
- Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
- Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Sanksi Pelanggaran Pemilu
Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023 menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kampanye Pemilu
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Luas
Salah satu tujuan utama kampanye pemilu adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat tentang kandidat-kandidat yang bertarung, partai politik yang terlibat, serta isu-isu yang relevan.
Kesadaran publik yang ditingkatkan akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang komprehensif.
Mengumpulkan Dukungan Massa Kampanye pemilu memfokuskan upayanya untuk memperoleh dukungan luas dari masyarakat.
Di sinilah calon dan partai politik berusaha menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang diharapkan dapat menarik perhatian dan mendapatkan kepercayaan dari pemilih.
- Mengubah dan Memperkuat Opini Publik
Kampanye memegang peran penting dalam mengubah atau memperkuat pandangan masyarakat terhadap calon dan isu-isu politik.
Pesan-pesan yang disampaikan dengan efektif dapat memengaruhi sikap dan pemikiran pemilih, yang pada gilirannya mempengaruhi hasil pemilihan.
- Membangun Kepercayaan dan Koneksi Intrapersonal
Kampanye pemilu menjadi platform bagi calon dan partai politik untuk membangun citra yang kuat dan kepercayaan dari publik.
Konsistensi, transparansi, serta integritas dalam setiap langkah kampanye menjadi kunci untuk memenangkan kepercayaan massa.
Memobilisasi Pemilih Kampanye pemilu memotivasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan yang aktif dalam proses kampanye mendorong partisipasi dalam pemilihan umum, yang meminimalisir angka golput dan meningkatkan kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara.
(Aak)