CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Polresta Cirebon mengungkap dan menetapkan tersangka kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Taman Pataraksa milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Sabtu (30/8/2025) siang.
Aksi anarkis yang melibatkan lebih dari 500 orang tersebut mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp10 miliar untuk gedung DPRD dan Rp492 juta untuk DLH.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak. Puluhan barang bukti hasil jarahan juga berhasil disita.
“Polisi juga menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan,” ungkap Sumarni dalam keterangannya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada Pelaku di Bawah Umur
Pembakaran Gedung Heritage Wisma MPR, 8 Orang Jadi Tersangka
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi perusakan, pembakaran dan panjarahan fasilitas negara di Kabupaten Cirebon ini.
Kapolresta Sumarni menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis yang merugikan negara.
Ia menyoroti keterlibatan anak-anak dan menekankan pentingnya pendekatan hukum yang disertai pembinaan.
Masyarakat diimbau untuk menjaga situasi kondusif dan menyalurkan aspirasi secara damai sesuai hukum.
(Aak)