JAKARTA,TM.ID: Sebanyak 10.992 peserta mengikuti seleksi petugas haji 2024.
Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama, selanjutnya disebut Petugas Haji.`
Seleksi ini digelar serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, seleksi petugas haji tersebut dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT). Ia menyebut, petugas haji tahun ini banjir peminat.
“Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu (24/12/2023).
Dikatakan terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, yang terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.
BACA JUGA: Kemenag Umumkan Awal Tanggal Pelunasan Haji di 2024
Peserta yang lolos pada tahap pertama akan mengikuti seleksi tingkat provinsi, di mana tahapannya akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia dengan jumlahnya 2.942 orang.
Sementara peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.
Pada tingkat provinsi, kata Anna, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” terang Anna.
Anna menegaskan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka guna mendapatkan petugas haji terbaik meski tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat.
Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.
“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.
Anna menjelaskan, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas,” katanya.
Lebih dari itu, petugas haji juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, diminta atau tidak diminta.
“Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya.
(Aak)