10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024 dari Total Kuota 1.471

Penulis: Aak

seleksi petugas haji 2024
Seleksi petugas haji 2024 (Foto: Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sebanyak 10.992 peserta mengikuti seleksi petugas haji 2024.

Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama, selanjutnya disebut Petugas Haji.`

Seleksi ini digelar serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, seleksi petugas haji tersebut dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT). Ia menyebut, petugas haji tahun ini banjir peminat.

“Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT,” ujar Anna Hasbie di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu (24/12/2023).

Dikatakan terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, yang terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

BACA JUGA: Kemenag Umumkan Awal Tanggal Pelunasan Haji di 2024

Peserta yang lolos pada tahap pertama akan mengikuti seleksi tingkat provinsi, di mana tahapannya akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia dengan jumlahnya 2.942 orang.

Sementara peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.

Pada tingkat provinsi, kata Anna, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” terang Anna.

Anna menegaskan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka guna mendapatkan petugas haji terbaik meski tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat.

Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.

“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.

Anna menjelaskan, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas,” katanya.

Lebih dari itu, petugas haji juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, diminta atau tidak diminta.

“Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Games of Society
FFI Gandeng Games of Society, Perkuat Fondasi Futsal Nasional
Beckham Putra
Beckham Putra Dinilai Layak Masuk Timnas Indonesia, Ini Kata Pengamat
Timnas Indonesia
Elkan Baggott Tak Masuk Skuad Timnas Indonesia, PSSI: Fokus ke Klub
Jen Patricia
Niat Hati Ingin Bergaya ala Model, Kaki TikToker Jen Patricia Malah Nyangkut di Kolam
Cinta Laura Cannes 2025
Cinta Laura Curi Perhatian di Festival Film Cannes 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot
Liverpool
Brighton Taklukkan Liverpool 3-2 di Stadion Amex
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP
PeduliLindungi Diretas Akun Judol
PeduliLindungi Diretas Akun Judol, Pemerintah Kecolongan Lagi!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.