JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti salah satu poin UU Kesehatan yang disahkan DPR, Selasa (11/7/2023).
Walau awalnya RUU Kesehatan mendapatkan penetangan dari aliansi tenaga kesehatan, hingga akhirnya resmi disahkan oleh DPR dengan ditandai ketok palu Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Presiden Jokowi menyambut baik UU Kesehatan sebagai upaya pemerintah mereformasi bidang pelayanan kesehatan.
“Saya menyambut baik pengesahan itu dan berharap undang-undang tentang kesehatan nantinya dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air,” kata Jokowi melansir laman Presiden RI, Kamis (13/7/2023).
Poin UU Kesehatan Sorotan Jokowi
Poin yang paling diperhatikan Jokowi adalah pemenuhan dan pemerataan dokter, khususnya dokter spesialis di dalam negeri.
“Undang-undang tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri, pemenuhan kekurangan dokter dan dokter spesialis bisa lebih dipercepat, dan sebagainya,” tambah Jokowi.
Jokowi pun berharap dengan adanya Undang-undang kesehatan tersebut dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di Indonesia.
“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucap Jokowi.
Sementara itu, RUU tentang Desa yang juga masih dalam proses pembahasan di DPR. Jokowi menyebut, pemerintah sedang menyiapkan beberapa pandangan pada saatnya.
“Karena masih dibahas di DPR untuk Undang-Undang Desa, jadi pertimbangan dan pandangan dari pemerintah nanti ada saatnya akan kita berikan,” katanya.
BACA JUGA: RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang, Ini isinya!
(Saepul/Aak)