1.168 Napi Beragama Buddha Diberi Remisi Khusus Waisak 2024

Penulis: distopia

amnesti napi
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, Kamis (23/5/2024).

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka mengatakan, Remisi Khusus (RK) ini diberikan dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada,

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Deddy dalam keterangan resminya.

Deddy menyebut, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara itu, 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

“Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” kata dia.

Ia mengatakan, tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha. Adapun wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni, Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana.

“Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana,” tutur Deddy.

Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000. Rinciannya, penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Deddy memastikan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

BACA JUGA: Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak sebagai Momentum Merajut Kerukunan

Misalnya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Deddy.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Role Mobile Legends
Cara Mengganti Role di Mobile Legends Usai Patch Note Season 37 Dirilis
gencatan senjata iran israel
Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Israel Terus Hujani Langit Israel!
Lisa Mariana
Lisa Mariana Blak-blakan Dirinya 'Simpanan', Bukan 'Ani-ani'
IMG_20250624_002237
PSIM Jogja Berpisah dengan Roken Tampubolon
virus hanta
Penting! Begini Cara Menghindari Virus Hanta
Berita Lainnya

1

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.