Yudha Arfandi Bisa Dipenjara Seumur Hidup, ini Pasal yang Menjeratnya

Penulis: Saepul

yudha afandi
Foto (Instagram/@prihadi_utomo_7)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Hasil penelusuran mendalam Polda Metro Jaya, kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas akhirnya menemukan titik terang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Afandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Yudha Afandi, yang saat itu dikenal sebagai kekasih Tamara Tyasmara, memiliki peran penting dalam menjaga Dante saat kejadian tragis terjadi. Penangkapan terhadap Yudha Afandi dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah penangkapan Yudha, otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, sementara 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Dante.

BACA JUGA: Pacar Tamara Tyasmara Ngaku Benamkan Dante Untuk Latih Pernapasan Biar Kuat

Dia menjadi tersangka karena adanya barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan Yudha terlibat dalam pembunuhan. Video tersebut dengan jelas memperlihatkan Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang, menyebabkan sang anak tidak sadarkan diri.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam penyelidikan ini. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang secara berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah hingga keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya, pria tersebut terlihat mengangkat naik Dante dan menggoncang-goncangkan tubuhnya.

Adapun Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait motif dari tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, kepala Dante sebanyak 12 kali dibenamkan dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.  Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” ucapnya.

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dishub pungli sopir bajaj
Petugas Dishub Pungli Sopir Bajaj, Palak Rokok 1 Bungkus di Jakarta!
Bule Polandia
Bule Polandia Marah Hampir Ancam Lempar Batu, Diolok-olok di Maros!
StayC
StayC Siap Guncang Jakarta! Ini Jadwal dan Cara Masuk Konsernya
Jennifer Jill
Anaknya Usir Ajun Perwira! Jennifer Jill Bongkar Sikap Protektif Sang Putra yang Bikin Kaget!
Bahlil Prabowo
Tidak Tuntaskan Acara AMPI Golkar, Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.